Beranda Lampung Sekdakab Tulang Bawang Pimpim Rakor Hadapi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri...

Sekdakab Tulang Bawang Pimpim Rakor Hadapi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H

317
0
BERBAGI

Tulang Bawang-Lampung, Warta Reformasi –
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Tulang Bawang, mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda, MUI, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda tentang ketentuan pembatasan hajatan dimasa pandemi covid-19 yang akan berakhir, bertempat di ruang rapat utama pemkab setempat.

Sekdakab Tulang Bawang, Anthoni pimpin langsung rakor atas surat edaran Bupati Tulang Bawang tentang ketentuan pembatasan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19 yang berakhir tanggal 15 April 2021. maka pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang mengadakan rapat pembahasan tentang ketentuan pembatasan kegiatan hajatan di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk waktu mendatang.

Sekdakab Tulang Bawang, Anthoni pada rakor tersebut menyampaikan beberapa arahan penting terkait pembatasan ditengah pandemi covid19 dibulan suci ramadhan dan menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H bulan Mei mendatang.

Adapun beberapa point penting yang disampaikan Sekda adalah…
1. Terkait Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah tahun 2021, harap ditindak lanjuti untuk diteruskan kembali oleh Kepala OPD, Forkopimda, dan Camat kebawah agar seluruh masyarakat dapat memahami adanya surat edaran dimaksud.

2. Surat edaran tentang ketentuan pembatasan hajatan di tengah Pandemi Covid-19 di kabupaten Tulang Bawang yang berakhir tanggal 15 April 2021, maka diperlukan adanya ketentuan lanjutan yang perlu kita evaluasi bersama sebelumnya.

3. Adanya rencana pelarangan sahur dan buka bersama selama bulan ramadhan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang agar tidak adanya kegiatan kerumunan yang menambah jumlah pasien Covid-19.

4. Kegiatan hajatan akan tetap dilarang baik siang maupun malam kecuali akad nikah atau ijab kabul dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan.

5. Rumusan terkait pembatasan kegiatan hajatan yang sebelumnya mengatur jumlah undangan sejumlah 50 orang diganti menjadi 50 % kapasitas ruangan atau tempat.

6. Rencana pelarangan adanya makan bersama atau prasmanan di tempat dan diganti dengan nasi kotak untuk dibawa pulang guna menghindari klauster baru Covid-19 yang tanpa sadar menyebarkan virus covid-19 saat makan bersama.

7. Kegiatan foto bersama dan prosesi salam-salaman dibatasi hanya bagi keluarga dekat.

8. Prosesi salam-salaman ditiadakan.

“Harapan kita semua semoga dengan beberapa usaha dan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ini dapat meminimalisir bahkan menekan angka kasus terkonfirmasi Paparan covid-19 yang baru,” harap Sekdakab mengakhiri arahannya.**@(Jaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here