Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Klari Polres Karawang berhasil meringkus diduga 5 pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Roda dua (R2) di daerah perumahan De’Kraton Blok H4/31 RT04. Pancawati, Klari Karawang.Kapolsek Klari, Kompol. Ricky Adi Pratama, S.H., S.IK., M.M., menyampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Klari jalan Raya Kosambi dengan menghadirkan para terduga pelaku dan Barang Bukti berupa kendaraan R2 berjumlah 9 unit, Senin (29 /3/2021).
Dijalaskan kepada media berdasarkan LP/76/III/jbr/Res.Krw/ Sek Klari 18 Maret 2021, dengan Modus Operandi terduga pelaku mengambil kendaraan R2 milik korban yang disimpan menggunakan kunci letter T, ke 5 (Lima) diduga pelaku semua dari Kabupaten Subang, berinisial K (37), W (38), D (37), W (51), dan E (46) tahun,” kata Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, Kronologi kejadian, Kamis (16/3/2021) sekira pukul 12.00. WIB. di perumahan de’Kraton Desa Pancawati kecamatan Klari, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R-2).merk/type Honda/CBR NoPol: T 3342 NC. warna Putih,Orange, Merah tahun 2015 atas nama pemilik OKY , adapun saksi kejadian PRM istri korban mengantar pesanan makanan, kemudian melihat kendaraan R-2, milik OKY suaminya tidak ada/hilang, selanjutnya korban melaporkan kepihak yang berwajib,” papar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa kendaraan R-2 milik korban diduga berada di Ciasem Kabupaten Subang, melalui jajaran Kanit Reskrim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah sampai Ciasem-Subang, benar kendaraan R-2 milik OKY berada di tangan penadah inisial E, dikembangkan lagi ternyata berawal dari saudara H, dikembangkan ternyata berasal dari saudara D, setelah tiga penadah di interograsi, ternyata kendaraan R2 dibawa pelaku W (Joki) dan Pelaku K sebagai pemetik,” terangnya.
Kapolsek mengungkapkan, kemudian sebagai alat kejahatan, diduga pelaku menggunakan 1 (satu) kunci letter T, ditambah pasangan 2 (dua) anak kunci letter T, 1(satu) buah handphone merk OPPO warna hitam
2 (dua) buah handphone merk Brand Code warna Hitam dan merah, 1 (satu) buah handphone merk Prince warna hitam, 1(satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan biru.
Terduga tersangka disangkakan terjerat pasal, pasal 363 KUH-Pidana ancaman 5(lima)tahun dan pasal 480 KUH-Pidana ancaman 4 (empat) tahun, ” ungkapnya
Mengakhiri Konferensi pers, Kapolsek Klari, kompol. Risky Adi Pratama mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan R2, dengan menggunakn kunci ganda dan jangan meninggalkan kunci menempel di kendaraan sewaktu di tinggalkan, agar keamanan kendaraan terjaga.**@@Ropendi