Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2021 jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap 10 (Sepuluh) kasus dugaan kejahatan anak dimulai dari pencabulan, penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama Putra, S.IK., M.Si,. M.H., dalam Konferensi Pers, di Mapolres karawang jalan surotokunto Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur, Rabu (24/3/2021).
Dugaan Kasus kejahatan diantaranya melakukan kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan anak korban sampai meninggal dunia, Berdasarkan LP/110/1/2021/Jabar/Res-Krw, tanggal 23 Januari 2021.
Dugaan kasus mucikari dengan, LP/A09/1/2021/JBR/RESKRW/SEK PWS, tanggal 18 Januari 2021, Kasus persetubuhan pencabulan terhadap Anak perempuan dibawah umur dengan, LP/1583/XII/2020/JBR/RES KRW, tanggal 30 Desember 2020, LP/85/1/2021/JBR/RESKRW, tanggal 18 Januari 2021, LP/130/1/2021/Jbr/ResKrw, tanggal 27 Januari 2021.LP/168/II/2021/Jabar/Res Krw. tanggal 07 Februari 2021.,LP/312/III/2021/Jabar/Res Krw. tanggal 08 Maret 2021.,LP/282/III/2021/RESKRIM. tanggal 03 Maret 2021.,LP/351/III/2021/Jabar/Res Krw. tanggal 08/03/2021.
Kapolres Karawang, AKBP, Rama Samtama Putra, S.IK., S.H., M.H., yang didampingi Wakapolres, Kompol. Ahmad Faisal Pasaribu dan Kanit Reskrim beserta Kanit PPA Polres Karawang, memperlihatkan terduga para pelaku yang berhasil di amankan sebanyak 10 (sepuluh) orang, AE (23), JS (62), MA (16), IN (24), FDH (21), RS (49), AS (40), TH, SY (56), dan TW (64).
Selanjutnya Kapolres membeberkan, dari modus operandi yang dilakukan terduga pelaku di antaranya, dengan menyentuh kemaluan korban serta menyutubuhi lalu merekamnya dengan telepon seluler setelahnya digunakan untuk alat mengancam apabila korban menolak untuk di setubuhi.
“Dengan mengajak korban menginap dirumah terduga pelaku lalu di setubuhi, mengajak korban ke kolam renang umum kemudian di cabuli, dan yang paling viral adalah kasus yang terjadi persetubuhan terhadap korban di kecamatan Karawang Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, untuk kasus Mucikari terduga pelaku adalah suami korban yang di tawarkan melalui media sosial, Pasal yang di sangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (Limabelas) tahun.
“Dan untuk hukuman korban meninggal dunia, selain ancaman pasal diatas ditambah dengan pasal, 338, 339, 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup, sedangkan pelaku Mucikari, karena korban Istrinya sendiri, dikenakan pasal 47 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan hukuman maksimal 15 (limabelas) tahun,” pungkas Kapolre.**@Ropendi