Kota Serang, Warta Reformasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap pembuatan narkotika jenis Tembakau Gorila di sebuah rumah, Taman Cimuncang, Kota Serang, Sabtu (13/3/2021).
Kapolres Serang Kota, AKBP. Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Silthon, S.IK., MH., mengatakan, terduga pelaku FDR (20) ditangkap dikediaman mertuanya. Saat melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu plastik berisikan serbuk kuning, satu kilogram tembakau mole, satu unit handphone beserta kartu ATM BCA dan alat produksi.
“Diduga Pelaku mendapatkan serbuk kuning tersebut berasal dari luar negeri dengan harga Rp. 15 (Lima Belas Juta Rupiah),” ungkapnya, pada Press Conference, Selasa (16/3/2021).
Lanjutnya, terduga pelaku membeli barang tersebut di media sosial instgram. Terduga pelaku pun diarahkan oleh bandar cara pembuatannya,” paparnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami dan melakukan peneyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sang bandar yang mengirim barang ke terduga pelaku. “Diketahui terduga pelaku pekerjaanya jualan ikan cupang, akan tetapi karena tidak memenuhi kebutuhannya, ia juga menjual tembakau Gorila.
Pendapatan jualan ikan cupang dirasa kurang. Dalam sehari pelaku bisa menjual lima paket dengan harga Rp. 800.000,- — 1.000.000,- (Delapan Ratus hingga Satu Juta Rupiah). “Diduga pelaku menjualnya lewat Instagram, rata-rata pembeli masih orang Serang,” jelasnya.
Diduga Pelaku dikenakan pasal 114 junto 112 junto 115 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.**@(TP/HUMAS/Khondoy)