Kabupaten Serang – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Skalah Besar (PSBB) yang kemudian menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) namun hal tersebut tidak serta merta dilaksanakan secara baik.
Dalam hal ini Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) meminta kepada Pemerintah untuk secara tegas menerapkan aturan tersebut, sehingga penyeberan Covid-19 dapat segera diatasi.
Menurut Ketua FJSR, Ansori, salah satu yang kerap menimbulkan kerumunan adalah Tempat Hiburan Malam (THM), seperti di wilayah Kabupaten Serang, khususnya wilayah Serang Timur.
“Yang namanya THM jelas melanggar prokes. Jadi sudah tentu harus di tindak tegas, bila perlu ditutup secara permanen,” kata ketua FJSR Ansori, Sabtu (6/3/2021) malam.
Ansori menegaskan, jika pemerintah benar-benar ingin masyarakat terbebas dari ancaman Covid-19, maka harus ada ketegasan dan tindakan bagi siapapun yang melanggar aturan itu.
Ia kembali mengatakan, bahwa tindakan Polri dalam penegakan hukum bagi pelanggar prokes bisa menjadi atensi khusus, terutama bagi Tempat Hiburan Malam dan penyelenggaraan hiburan yang dapat mengundang banyak orang.
“Sudah jelas, THM mengundang kerumunan, ditambah lagi kerap menjadi tempat keributan dan aksi kriminal lainnya, karena akibat pengaruh minuman keras,” tandasnya.
“Dengan ini, saya minta dengan tegas, Pemerintah tidak lalai dan kecolongan dalam mengawasi kegiatan yang mengakibatkan kerumunan banyak orang dan melanggar prokes covid-19,” tutupnya.**@hondoy