Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Setelah penuhi panggilan Wasdal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan segera memanggil pemilik bangunan Ruko 4 (empat) lantai yang terletak di Jl. Raya Cisoka – Tigaraksa Kp. Saga RT 003 RW 003, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang – Banten. Surat tersebut akan dilayangkan, Kamis (4 Februari 2021) besok.
“Demikian disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Pendataan, dan Pembinaan (P3), Heri Sucipto, kepada sejumlah wartawan dikantornya, Rabu (3/3/ 2021), Usai dirinya melakukan pemeriksaan dilapangan sebelumnya, Selasa (2 Maret 2021) kemarin.
“Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan hasil temuan di lapangan. Karena sebelumnya Satpol PP Kabupaten telah terjun kelapangan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap tempat usaha/bangunan Ruko tersebut pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin. Hal itu berdasarkan surat perintah Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, dengan Nomor : 700/314 – SPPP ter tanggal 26 Februari 2021,” ungkap Heri.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat, mengaku sudah melakukan cek lapangan terkait bangunan Ruko 4 lantai itu, bahkan dirinya juga sudah memanggil pihak bangunan ruko dan menegurnya.
“Sebelum di panggil, itu sudah cek lapangan kemudian di tegur, sekarang pengerjaannya sudah terhentikan,” ungkap H. Deni Rahmat kepada wartawan saat kembali ditemui diruangannya, Senin (1/3/2021) kemarin.**@(Romi)