Beranda Banten Kuasa Hukum LYP : Setelah Jalani Sidang, Kasus Dugaan Aborsi Masuki Tahap...

Kuasa Hukum LYP : Setelah Jalani Sidang, Kasus Dugaan Aborsi Masuki Tahap Pembacaan Putusan MKDKI

363
0
BERBAGI

Tangerang, Warta Reformasi – Setelah melakukan pengaduan dan menjalani proses persidangan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta pusat, terkait dugaan kasus aborsi. Kini memasuki tahap sidang pembacaan putusan MKDKI yang akan di gelar pada tanggal 26 Februari 2021 mendatang.

Demikian disampaikan kuasa hukum korban (LYP), Oktavianus Tambunan, S.H., bahwa berdasarkan surat undangan yang dilayangkan oleh pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta dengan nomor 172/U/MKDKI/II/2021, perihal pemberitahuan sidang pembacaan putusan MKDKI.

“Dalam sidang MKDKI ini kami berharap majelis hakim sudah memusyawarahkannya secara adil sehingga keputusannya tanggal 26 Februari 2021 ini, semoga hasilnya juga bisa adil sesuai harapan klien kami,” ungkap kuasa hukum LYP, Oktavianus Tambunan kepada Wartawan melalui WhatsApp, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya, sidang pembacaan putusan MKDKI ini merupakan proses akhir dari rangkaian setelah kasus dugaan aborsi tersebut diadukan ke pihak KKI MKDKI Jakarta pusat beberapa bulan yang lalu.

“Menurut saya sudah, kalau dilihat dari alur penanganan pengaduan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi dengan nomor 1056 / U / MKDKI / VII / 2018, sesuai dengan skemanya dan majelis juga sebelumnya sudah musyawarah,” terang Oktavianus Tambunan.

Dijelaskannya, dalam sidang pembacaan putusan MKDKI nanti, turut diundang ketua Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Direktur RS DD Tangerang, ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Banten, Sdr Oktavianus Tambunan, S.H., sebagai kuasa hukum dari korban, dan oknum dokter itu.

Sementara itu, ibu korban yang berinisial LDA (44) mengaku pasrah apapun keputusan MKDKI nanti. “Apapun hasilnya nanti insyallah harus bisa lapang dan ikhlas walau susah. Harus ikhlas dengan semua jawabannya, karena itu yang terbaik pasti dari Allah,” ungkap LDA kepada wartawan melalui WhatsApp, Rabu (24/2/2021).

Namun lanjut LDA, besar harapannya pada keputusan yang akan diambil oleh pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum dokter yang diduga sudah melanggar kode etik profesi sebagai seorang dokter dan tega merusak kehormatan putri sulungnya.

” Ya mudah – mudahan MKDKI memberikan sanksi buat terduga pelaku, agar tidak ada lagi oknum dokter seperti dokter AD lainnya, tuntutan saya biar dicabut ijin kedokterannya,” tegasnya.

Dibalik kasus ini LDA berharap ada mu’jizat dan pertolongan dari Allah SWT atas jawaban dari doanya selama ini. “Saya yakin ada pertolongan Allah dan saya yakin saja sama pembalasan Allah SWT,” ucapnya.**@(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here