Tangerang, Warta Reformasi – Adanya aktifitas pembangunan Ruko dalam tahap pengerjaan dengan ketinggian 4 (empat) lantai di sekitar pemukiman warga di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang – Banten, hingga saat ini masih menjadi pertanyaan publik terkait perizinannya.
Belum diketahui secara pasti apakah pembangunan Ruko dengan ketinggian 4 lantai ini sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belumnya dari Pemda Kabupaten Tangerang ?. Bangunan ini berlokasi di Jl. Raya Cisoka – Tigaraksa Kp. Saga RT 003 RW 003, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang – Banten.
Menurut Camat Cisoka, Ahmad Hapid saat dikonfirmasi perihal bangunan tersebut, itu izinnya harus di urus di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Sebab, IMB yang sebelumnya dikeluarkan oleh kecamatan cisoka, yang pengajuan permohonan bangun 2 (dua) lantai secara otomatis gugur, karena ada penambahan menjadi 4 (empat) lantai.
“Iya itu awalnya izinnya 2 lantai tapi dalam perjalanannya tambah jadi lima lantai, otomatis IMB yang saya keluarkan 2 lantai gugur dan harus diurus di DPMPTSP,” cap Camat Cisoka, H. Ahmad Hapid kepada Wartareformasi.com melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (17/2/2021).
Camat Cisoka, Ahmad Hapid menjelaskan, pembangunan ruko itu di kerjakan sejak oktober 2020 lalu. Pemohon ruko milik seorang berinisial MH warga kecamatan balaraja. “Dibangun mulai oktober kang, pemohon atas nama Muhtadi warga cangkudu kecamatan balaraja,” jelanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang & Bangunan Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat, kepada Wartareformasi.com melalui pesan whatsApp mengatakan baru tahap pendataan dan belum terima laporan. “Baru di data dulu tadi siang, belum ada laporan,” ungkapnya, Selasa (16/2/2021) kemarin.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik bangunan ruko atau pun pemohon pengurus izin sebelumnya inisial MH belum dapat di konfirmasi.**@(romi)