Beranda Banten IMB Diduga Tak Sesuai Peruntukan, DTRB Panggil Pemilik Bangunan Ruko

IMB Diduga Tak Sesuai Peruntukan, DTRB Panggil Pemilik Bangunan Ruko

667
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan Rumah Toko (Ruko) di kecamatan Cisoka, Karena diduga izin mendirikan bangunan (IMB) tak sesusi peruntukannya.

Dari hasil pemanggilan, Bangunan itu izinnya baru 1 (satu) lantai, IMB nya tidak sesuai dan disarankan untuk direvisi lagi sesuai dengan yang di lapangan 4 lantai. “Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat kepada Wartareformasi.com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Kasi Wasdal itu menjelaskan, Pada lantai dasar bangunan ruko itu terdapat lantai basementnya juga, dan di sarankan untuk di revisi lagi izinya. “Lantai dasar itu ada lantai basement juga, IMB nya engga sesuai dan disarankan untuk direvisi lagi ijinnya sesuai dengan yang di lapangan 4 lantai,” katanya.

Saat disinggung apakah menurut dinas di benarkan, dan tidak menyalahi Peraturan daerah (Perda) Tentang Bangunan yang ada, jika adanya bangunan sudah berdiri dengan ketinggian 4 (empat) lantai, sementara izinnya baru “Mau” di revisi ? Kasi Wasdal tersebut enggan menjawabnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Wasdal, Erni, dengan pertanyaan yang sama dan di hari yang sama melalui pesan whatsApp. Apakah dibenarkan bangunan yang sedang tahap pengerjaan dan sudah berdiri dengan ketinggian 4 (empat) lantai. Sementara izinnya baru “Mau” di revisi….? Kepala Bidang Wasdal itu pun enggan juga menjawab.

Tempat terpisah, Kepala Bidang IMB Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Drs. Yudiana, setelah melakukan pengecekan pada database untuk permohonan PTSP pembangunan ruko tersebut mengatakan belum ada.

“Kita sudah cek di database untuk permohonan ke PTSP belum ada,” tuturnya kepada Wartareformasi.com melalui pesan singkat whatsApp, Jumat (19/2/2021).

Hingga pada Jumat 19 Februari 2021, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktifitasnya bekerja menyelesaikan pembangunan Ruko itu.**@(romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here