Beranda Hukrim Satreskrim Polsek Muara Baru Bekuk Dua Diduga Bandar Narkoba

Satreskrim Polsek Muara Baru Bekuk Dua Diduga Bandar Narkoba

611
0
BERBAGI

Jakarta Utara, Warta Reformasi – Unit satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru berhasil membekuk dua diduga bandar narkoba dan mengungkap peredaran Narkotika di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (13/1/2021).

Barang Bukti yang di amankan Polsek KMB

Menurut Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP. Seto Handoko Putra, S.I.Kom, S.IK., melalui Kanit Reskrim, Iptu. Aries Arianto, keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi dan peran serta dari masyarakat yang peduli keamanan lingkungannya,” ucap Iptu Aries Arianto, S.H.

Lanjutnta, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Muara Baru Kebon Tebu Kel Penjaringan kec. Penjaringan Jakarta Utara, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Iptu. Aries Arianto, S.H., bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Tidak menunggu lama, Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penangkapan terhadap SB dan BS di Jalan Muara Baru Kebon Tebu Kel Penjaringan kec. Penjaringan Jakarta Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap SB diketemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 7,90 (tujuh koma Sembilan puluh) gram yang di simpan dalam bungkus rokok gudang garam dan 7 (tujuh) bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 1,90 (satu koma Sembilan puluh) gram yang diakui bahwa barang haram tersebut milik SAB dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram milik BS.

Kedua terduga pelaku SB dan BS berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut karena SB dan BS terjerat Tindak Pidana Primer Setiap Orang yang tanpa Hak melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman berupa Kristal Putih Shabu Subsidair Tindak Pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa Kristal putih shabu Juncto Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimna dimaksud dlm Primer Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek Kawasan Muara Baru. AKP. Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K. membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tidak pidana narkotika di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara,” jelasnya .**@(Oz/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here