Beranda Banten Camat Kresek Gelar Yustisi Serentak Tindak Pelanggar Protokes

Camat Kresek Gelar Yustisi Serentak Tindak Pelanggar Protokes

366
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Camat Kresek, M. Epi Supriayatna menggelar Yustisi tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (Protokes) secara serentak seluruh Kelurahan dan Desa di wilayah tersebut. “Terhitung mulai 11 — 25 Januari 2021.

Camat Kresek, M. Epi Supriyatna mengatakan sesuai arahan pimpinan kita lakukan penegakan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang saat ini menjadi kewajiban bersama. “PPKM ini berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali untuk memotong penyebaran pandemi Covid-19, selain di jalur jalan raya Kresek seluruh wilayah baik di Kelurahan maupun Desa kita lakukan operasi Yustisi dengan melibatkan Tiga Pilar masing- masing lapisan,” terang mantan Sekertaris Inspektorat ini, Selasa (12/01/2021).

Menurut Epi, operasi ini tidak hanya di jalanan semata, kita juga menyisir Pasar serta minimarket dan warung-warung yang memiliki pelanggan banyak untuk diingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

“Titik staegis yang menjadi pusat perhatian warga seperti pasar dan minimarket menjadi lokasi yang kita jadi titik operasi, diluar titik lokasi jalanan yang dilakukan oleh para aparatur desa dan kekuran,” paparnya.

H. Epi mengaku kalau dirinya mengintruksi seluruh Pemerintah Desa dan Kelurahan di wilayahnya untuk serentak melakukan operasi ini, karena perintah ini tidak hanya datang dari Bupati dan Gubernur semata, namun ini juga perintah dari pemerintah pusat.

“Desa dan Kelurahan kita libatkan di wilayahnya masing-masing, seperti Kelurahan Kresek, Desa Renged, talok, rancailat, Kemuning, jengkol, patrasana, koper dan pasir ampo, semua bergerak tiga pilar dengan melibatkan TNI Polri,” ujarnya.

Pada operasi ini, petugas dilapangan menemukan masih masyarakat yang abai dalam menjaga protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker saat keluar rumah. “Kita beri tindakan tegas terukur seperti push up dan bekerja sosial dengan menyapu jalanan sebagai salah satu sangsi yang kita berikan,” terang Mantan Kabid pengawasan Bapenda ini.

H. Epi berharap masyarakat bisa patuh dan taat untuk bisa menjaga protokol Kesehatan, mengingat banyak pasien covid yang saat ini harus menjalani isolasi mandiri akibat penuhnya leyanan fasilitas kesehatan. “Pada kondisi covid-19 saat ini, agar seluruh masyarakat kresek menjaga kesehatanya masing-masing dengan disiplin mematuhi protokes melaksanakan 4 M dan kepada para pemilik usaha agar mematuhi jam operasional buka tutup usahanya,” tegasnya.

(IKP Infokom Kab. Tangerang/Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here