Lampung Timur, Warta Reformasi – Peserta pelatihan dan pembekalan satuan tugas (Satgas) perlindungan anak (PA) dari 24 kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur dikukuhkan, berlangsung di Balai Desa Pasar Sukadana, Rabu (30/12/2020).
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua LPAI Provinsi Lampung, Andi Lian, Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Rini Mulyati, Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA) Lampung Timur, Mujoko, S.E., M.Si Dinas PPPA Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/lampung timur, Kejaksaan Lampung Timur, Pengadilan Negeri Lampung Timur, Ketua Panitia penyelenggara, Arif Setiawan, dan seluruh satgas perlindungan dari 24 kecamatan se-Lampung Timur.
Pada sambutannya, Ketua panitia penyelenggara kegiatan Pelatihan dan pembekalan Satgas Perlindungan Anak, Arif Setiawan mengatakan, anak-anak Lampung Timur adalah aset terbesar bagi kemajuan di kabupaten yang berjuluk Bumei Tuwah Bepadan ini, sehingga harus kita lindungi dan berikan perhatian spesial,” katanya.
Menurut Ketua Satuan tugas perlindungan anak (Satgas PA) Lampung Timur, Mujoko mengatakan, terbentuknya satuan tugas di 24 kecamatan untuk meminimalisir sekaligus mempercepat datangnya informasi yang berkaitan dengan anak. ”Persoalan anak di Lampung Timur adalah persoalan kita bersama, seluruh masyarakat wajib mendukung melindungi anak-anak, karena mereka adalah salah satu aset bangsa,” kata Mujoko.
Lebih lanjut, Mujoko menjelaskan, bahwa tugas mulia ini memerlukan keikhlasan dan kemurnian hati dalam menjalankannya. ”dengan dilantiknya satuan tugas perlindungan anak ini, dapat menjadi catatan bagi generasi kita nanti, mudah-mudahan apa yang kita perjuangan saat ini, menjadikan buah yang baik dikemudian hari,” tutup Mujoko.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan rompi satuan tugas serta penyematan ID Card Satuan tugas perlindungan anak Lampung Timur.**@Eki