Karawang, Warta Reformasi- Dalam memperingati hari raya Natal 2020, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas llA karawang memberikan remisi khusus kepada 13 orang warga binaan dari total 957 penghuni lapas kelas llA karawang, pada tanggal 25/12/20 Jam 09.00 wib, di Lapas Kelas llA jalan suroto kunto, desa warung bambu kecamatan Karawang timur karawang
Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi khusus dalam peringatan hari Natal oleh kepala lapas kelas IIA dihadiri oleh :
a. Kepala lembaga pemasyarakatan
kelas IIA karawang
b. Kepala seksi pembinaan Dan Anak
Didik lapas Jelas IIA Karawang.
c. Kepala KPLP lapas kelas IIA
Karawang
d. Kepala seksi adm. kamtib lapas
kelasIIA karawang
e. Kepala subseksi Registrasi lapas
kelas IIA karawang
f. Kepala Subseksi portatib lapas
Kelas IIA Karawang.
g. Kepala Bimaswat dan registrasi
Menteri Hukum dan HAM Republik lndonesia, dalam sambutan yang dibacakan oleh kepala lapas kelas II A karawang Lenggono Budi, mengingatkan kita untuk tidak membedakan-bedakan termasuk bagi mereka yang saat ini, sedang menjalani pidana dilembaga pemasyaran atau rumah tahanan
Dengan adanya remisi khusus peringati hari Natal ini, diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri hingga menyadari kesalahan diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi ,sehingga bisa diterima masyarakat dan membangun negara lebih baik
Adapun situasi dan kondisi sekarang, uluran tangan perdamaian dan persatuan adalah solusi terbaik untuk kondisi saat ini
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA karawang, Lenggono Budi kepada wartawan menyampaikan pesannya untuk warga binaan pemasyarakatan yang berkeyakinan Nasrani untuk terus berbuat baik kepada sesama umat beragama perbaiki diri, dengan melihat situasi kondisi saat di lembaga pemasyarakatan, tebar kebaikan kepada semua orang. Ucapnya
“Taat dan patuh pada ketentuan yang telah ditentukan Tuhan juga ketentuan yang telah di atur oleh pemerintah di lapas kelas IIA karawang, lanjutnya
Terkait data yang mendapatkan remisi khusus hari Natal 2020 antara lain,
a. Remisi khusus l (RK) =12 orang
b. Remisi khusus ll(RK) = – orang
c. Remisi khusus lll(RK) +subs =1 orang
Sehingga total jumlah warga binaan pemasyarakatan kelas IIA hari Natal 2020 ini berjumlah 13.orang, tutup kalapas Lenggono Budi kepada media.
Acara pemberian remisi khusus hari Natal 2020 berjalan lancar dengan menggunakan protokol Kesehatan.**@Ropendi