Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar meresmikan 4 Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Setwan Kabupaten Tangerang, Senin (14/12/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan pada hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan persetujuan bersama terhadap 4 (Empat) Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.
“Adapun 4 (empat) Raperda yang disahkan yaitu Raperda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang RDTR Wilayah Perencanaan Balaraja tahun 2020-2040,” Papar Polotisi Partai PDIP.
Ia mengharapkan Perda yang baru disahkan tersebut dapat benar-benar berjalan sesuai harapan dan keinginan kita semua dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya, dan semoga Perda ini berjalan dengan transparan akuntabel dan dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya Bupati Tangeranh, A. Zaki mengatakan, persetujuan bersama terhadap 4 (empat) Raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi dibeberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tentu saja dengan telah ditetapkannya Persetujuan bersama pada Rapat Paripurna ini, kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” katanya.
Atas nama jajaran eksekutif, Bupati menyampaikan terima kasih yang sedalam- dalamnya kepada semua pihak terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas 4 PERDA Eksekutif yang kami sampaikan.
“Saya mengimbau kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti Ke-4 Perda yang baru saja ditetapkan, dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas Ke-4 Perda tersebut beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah,” imbaunya.
Bupati minta OPD untuk segera dilakukannya Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi OPD masing-masing. Agar Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan serta target capaian yang kita inginkan dapat terwujud sesuai dengan harapan kita semua.**@(Diskominfo/Romi)