Subang, Warta Reformasi – Camat Ciasem Kabupaten Subang, H.TONI melantik H.Nana sebagai pejabat sementara (PJS) Kepala Desa Sukamandi Jaya, di Aula Kantor Desa setempat, Senin (30/11/2020) sekira pukul 13:00 Wib.
Pelantikan itu dilakukan setelah Kades yang lama meninggal dunia akibat sakit. “Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Reformasi, H.Nana yang merupakan (Pegawai Negeri Sipil) di kantor Pemerintahan kecamatan Ciasem itu menggantikan kades lama Khoeruddin, S.Pd.i.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut (muspika) Ciasem, Kasi Trantib, seluruh kepala desa kecamatan Ciasem, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dispemdes Subang berserta jajarannya, BPD, LPM, perangkat/kadus, staf, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat desa Sukamandi Jaya.
Camat Ciasem, H. Toni mengatakan, dilantikanya H. Nana tentunya sesuai dengan Keputusan Bupati Subang tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan (Pjs) kepala desa sukamandi Jaya, untuk bertugas selama 6 (enam) bulan. “Pelantikan Pjs juga dilaksanakan sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 40 ayat(1) kepala desa berhenti karena: hurup a.meninggal dunia dan pasal 46 ayat (2) pejabat (pjs) kepala desa melaksanakan tugas dan kewenangannya sama dengan kades definitif sebagai mana yang berbunyi dalam pasal 26, serta diatur juga pada peraturan dalam Negeri (permendagri) nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan peraturan menteri dalam Negeri No 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Sementara itu, H. Nana mengatakan dengan terpilihnya sebagai Pjs Kades Sukamandi Jaya, ia berjanji akan melaksanakan tugas sebagai mestinya. “Dia pun akan tetap melanjutkan program kerja kades sebelumnya, Almarhum Khoeruddin, S.Pd.i dan tidak akan merubah program dan kebijakannya. “Saya berharap dukungan dan kerjasamanya kepada lembaga, organisasi desa sukamandi Jaya tersebut, untuk menjalankan program-program kerjanya selama 6 (enam) bulan,” ungkapnya.**@(Hendra)