Beranda Hukrim Tim Advokasi Minta Polda Ungkap Dalang Penyebar Poto Ratna

Tim Advokasi Minta Polda Ungkap Dalang Penyebar Poto Ratna

505
0
BERBAGI

PALEMBANG, Wartareformasi – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 1, Ratna Machmud daj Hj Suwarti  mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Tim Advokasi melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang diduga dengan sengaja meyebarkan privasi pasien berupa poto Ratna Machmud yang sedang dirawat disalah satu ruangan di Rumah Sakit Muhamad Husien (RSMH) Palembang.

Laporan ini teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) nomor
STTPL/825/X/2020/SPKT

Dalam laporan ini M Hidayat selaku pelapor melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang diduga telah melakuka tindak pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 48 angkan2 tentang ITE.

Poto yang disebar oleh akun Facebook Ahmad Fadli ini merupakan privasi pasien yang tidak boleh dipublish tanpa seizin keluarga pasien, bahkan poto yang diupload ke facebook merupakan yang diambil dari layar monitor CCTV rumah sakit yang berada diruang khusus dimana selain petugas tidak ada yang bisa mengaksesnya.

” Kami melaporkan akun facebook yang diduga tanpa hak meyebarkan poto Calon Bupati Ratna Machmud ke media sosial, dan itupun poto layar monitor CCTV rumah sakit yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit,” kata Nazarudin salah satu keluarga Ratna Machmud, saat di Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Ditambahkan ketua Tim Advokasi Ratna Machmud,  Gurmani, pihaknya berharap Polda Sumsel dapat megembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan poto kliennya dapat terungkap.

” Kita laporkan akun facebook yang menyebarkannya, tapi kita minta Polda melakukan pengembangan siapa siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Sebab, akses monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas memperkuat dugaan adanya orang dalam yang terlibat.

Sementara, M. Hidayat mengatakan pelaku dilaporkan karena melanggar pasal 32 UU ITE, untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel.**@(Al Jupri/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here