PALEMBANG, Warta Reformasi – H. Mawardi Yahya, mantan ketua Golkar Ogan Ilir yang saat ini menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Dilaporkan Tim Hukum, HM. Ilyas Panji Alam Ke Polda Sumsel dengan dugaan pencemaran nama baik, Kuasa Hukum melaporkan H. Mawardi Yahya menggunakan pasal 310 KUHP dengan nomor laporan STTLP/828/X/2020/SPKT tertanggal 30 Oktober 2020 hari ini di Polda Sumsel.
Menurut Erik Estrada, S.H., selaku kuasa Hukum Ilyas Panji Alam mengatakan, kronologi dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula ketika Wagub Sumsel Mawardi Yahya menghadiri resepsi pernikahan salah satu masyarakat di Desa Meranjat 3 Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu, Wagub Sumsel ini akan kita pidanakan dengan pasal 310 KUHP dan langkah awal kita sudah melaporkannya ke Polda Sumsel dengan nomor laporan STTLP/828/X/2020/SPKT tertanggal 30 oktober 2020, kata Erik SH kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
“Pada momen itu, ketika memberikan sambutan pada acara di Meranjat tersebut, Mawardi Yahya menyebarkan informasi kepada masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumatera Selatan, bahwa salah satu Pasangan Calon dalam pilkada Kabupaten Ogan Ilir telah di diskulaifikasi oleh KPU Ogan Ilir karena melakukan pelanggaran penggunaan dana bansos dalam pilkada, memang bahaya pak, waktu Pak Ishak Mekki (pada saat menjabat sebagai Bupati OKI) yang kena Pak Muslim dan Waktu Pak Alex (pada saat menjabat Gubernur Sumsel) ado tigo atau empat yang masuk penjara, begini kira-kira salah satu kutipan pembicaraan Wagub Sumsel Mawardi Yahya tersebut ketika memberikan sambutan,” jelas Erik, S.H. didampingi sejumlah rekan.
Dilain sisi, Ogan Ilir adalah salah satu Kabupaten yang mengadakan Pilkada serentak tahun 2020, dan hanya di ikuti oleh 2 pasang calon dan salah satu calon Bupatinya adalah anak kandung dari Wagub Sumsel, H. Mawardi Yahya ini yaitu Panca Wijaya Akbar.
Sementara itu, ketua TIM Hukum Pasangan calon Ilyas-Endang, Prahara Andrie Kusuma, S.H., ketika dikonfimasi secara terpisah membenarkan adanya laporan tersebut, tapi laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan pilkada, karena ini murni Pidana umum dugaan pencemaran nama baik, bukan hanya pak ilyas saja yang di sebut, bahkan tokoh – tokoh sumsel seperti pak Ishak Mekki dan pak Alex Noerdin di fitnah oleh Mawardi Yahya,” kata Andrie.
Hingga berita ini di terbitkan pihak terduga terlapor belum dapat dikonfirmasi.**@(mdy)