OGAN ILIR, Warta Reformasi – Polemik diskualifikasi terhadap paslon No urut. 2 (Petahana) HM. Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak yang diputuskan oleh KPUD berdasarkan rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada proses Pemilukada serentak Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Hingga Kini, tim Advokasi paslon no urut 2 ini masih menunggu hasil yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) dan menunggu salinan putusan oleh majelis hakim.
“Apakah hasil gugatan tersebut ditolak ataukah diterima. Namun KPU Kabupaten OI menyatakan apapun hasil yang diputuskan MA, pihaknya akan tunduk terhadap hasil dari putusan tersebut, hal Ini disampaikan oleh tin kuasa hukum KPU Kabupaten OI, Muallimin, S.H., didampingi Sumardi, S.H., Jumat (23/10/2020) kepada wartawan saat konferensi pers di KPU Kabupaten OI Jalintim Km 35 Indralaya-Kayuagung.
“Ia menyatakan, menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa hasil persidangan di MA memenangkan gugatan paslon Petahana dan kembali menjadi peserta di Pemilukada.
“Alhamdulillah keputusan MA tidak salah dan tidak keliru. Keputusan MA menyatakan pasangan calon Bupati Ogan Ilir, HM. Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak kembali menjadi peserta di Pemilukada Kabupaten OI,” tulis akun media sosial atas nama Deni Alfaraby tadi malam.
Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI, Muallimin, S.H., Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini pihaknya baik secara lisan maupun tertulis belum menerima hasil dari keputusan Mahkamah Agung.
“Saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung. Dari keputusan itu hasil nantinya ditolak atau diterima?. Kalau keputusan terhadap pemohon dalam hal ini paslon urut 2 diterima oleh MA. Maka kami akan menuruti hasil dari keputusan itu dan menindaklanjuti semua hasil dari keputusan itu.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini kami (KPU) Ogan Ilir masih menunggu hasil keputusan majelis hakim Mahkamah Agung,” ucap Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI, Muallimin, S.H., sembari menambahkan, semua hasil dari keputusan sidang MA memiliki kekuatan hukum tetap (incrach) alias tidak ada upaya lagi setelahnya.
Disisi lain, menurut wakil ketua tim kampanye paslon Ilyas – Endang, Rahmadi Djakfar ketika dimintai komentar terkait banyaknya informasi di media sosial yang bertuliskan dibatalkannya keputusan KPU Kabupaten OI oleh MA. Menurut politisi senior PBB ini, tidak membantah dan mengiyakan informasi tersebut. “Intinya kita ikuti saja proses. Do’a kan lagi bertarung di langit,” katanya sembari tersenyum menunjukan angka dua jari.
Sementara itu, Tim Advokasi Paslon Nomor urut 2 Ilyas-Endang, Andrie, S.H., didampingi Firly, S.H., menilai, Konferensi Pers yang digelar KPU Ogan Ilir boleh saja. namun tim advokasi paslon 2 sangat yakin MA mengabulkan permohonan paslon 2 Ilyas-Endang, idealnya tim kuasa Hukum KPU Ogan Ilir bukan menyurati MA tapi “Menjawab” permohonan dari paslon ilyas-endang yg harus mereka laksanakan 3 hari sejak surat permohonan disampaikan oleh MA ke Kpu ogan ilir, semua pihak wajib tunduk pada keputusan MA, dan dalam waktu dekat apabila salinan putusannya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan secara resmi, insya Allah, kita Doakan saja yang terbaik,” jelasnya.**@(mdy)