Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Badan Pertanahan Negara (BPN) Karawang mensosialisasikan peraturan pertanahan berbasis elektronik kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), agar segala urusan bisa di selesaikan dengan mengecek di media online,” kata Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan dan Pembinaan (PDPP) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Karawang, Dadang Suratman Sumarna, kepada media ini usai kegiatan, Rabu (14/10/2020) di Aula rumah makan Alamsari jalan interchange Desa Sukamakmur Telukjambe Barat.
Dadang Suratman Sumarna
Lanjut Dadang, sedikitnya 150 perwakilan dari Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Karawang mengikuti sosialisasi peraturan elektrik ini. “Kami berharap dengan adanya pengecekan elektrik, simpangsiur antara pemohon dan petugas kami secara pisik tidak terlalu banyak, apalagi sekarang kita harus mengikuti aturan protokol Kesehatan pada masa pandemi covid-19, artinya mereka bisa mengecek di kantor PPAT masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya, Sosialisasi ini penting dihadiri PPAT karena nantinya PPAT yang menyampaikan kepada masyarakat dari imformasi yang kami berikan, adanya program digital pengecekan elektrik, bisa mempermudah proses pembuatan akte pertanahan, cukup cek dikantor tidak usah mondar-mandir lagi ke kantor BPN,” papar Dadang.
Kami berharap kepada insan media untuk bisa membantu memberi imformasi kepada masyarakat program kerja kami, karena bagian dari tugas kami untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pertanahan,” tutupnya.**@Ropendi