Beranda Mau Tau Jika Tuntutan Tidak direspon, PPDI Karawang Siap Gelar Aksi Ke Pemda

Jika Tuntutan Tidak direspon, PPDI Karawang Siap Gelar Aksi Ke Pemda

2160
0
BERBAGI

Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, siap menggelar aksi ketika tuntutan yang dilayangkan via surat dengan nomor 12/PPDI/X/2020. “Kami memberi waktu sampai (20/10/2020), sesuai surat yang diajukan,” kata Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto kepada warta Reformasi digedung Singa Perbangsa, Rabu (14/10/2020).

Ketua dan Sekretaris PPDI Karawang

Menurut Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, “Hari ini kami datang ke pemerintah daerah Karawang dalam agenda mengawal dan mempertegas keseriusan PPDI dalam menuntut hak-hak perangkat desa yang berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan perkara nomor :66/G/2019/PTUN-BDG, tanggal 10 Oktober 2019 yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap, (INKACHT),” lanjutnya

Aan Karyanto menegaskan, jadi kalau dalam tuntutan kami sekarang seperti setiap perangkat harus menerima Nomor lnduk Perangkat Desa(NIPD) Jaminan Kesehatan dan ketenaga kerjaan dengan penerbitan peraturan Bupati, juga dengan penerbitan peraturan BARU tentang perangkat Desa, kami merasa sudah menjadi hak kami sebagai perangkat Desa untuk merealisasinya,” tambahnya.

Lanut Aan Karyanto, dan tuntutan kami selanjutnya, dibuatkan surat edaran Bupati Karawang, untuk mempertegas peraturan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan Perda Kabupaten Karawang nomor 4 tahun 2019 tentang Desa, juga tuntutan penunjukan Penjabat (Pjs) kepala Desa cukup dengan Pelaksana Tugas (PLT) yang di Jabat oleh Sekretaris Desa atau perangkat Desa sebagaimana sudah diatur oleh Undang-Undang Desa nomor :6 tahun 2014,” ucapnya.

Ketua PPDI Karawang, Iwan Sunarya mengatakan mengacu kepada pengalaman yang sudah berlalu, dimana pada pergantian kepala Desa yang diganti oleh kepala Desa baru, karena kalah dalam pemilihan juga yang habis jabatan dan menjelang pemilihan kepala Desa tahun 2021 yang berjumlah 177 kami harus segera mendapatkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Karawang,” jelas Ketua PPDI, lwan Sunarya.

Sementara Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, lr Yerry Yuniar, sampai berita ini diterbitkan, belum bisa dikonfirmasi karena kesibukan meeting zoom virtual terkait covid-19, yang disampaikan oleh ajudannya kepada Warta Reformasi.**@Ropendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here