Serang, Warta Reformasi – Serikat Pekerja Nasional (SPN) menilai keputusan DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak keberpihakan terhadap nasib kaum buruh, SPN akan terus melakukan perlawanan, menggelar aksi damai di masing – masing perusahaan sampai sejauh mana pemerintah menyikapi perjuangan buruh,” ujar Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Serang, Masriadi kepada awak media, Kamis (8/10/2020).
Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Serang, Masriadi Saat diwawancarai Awak Media
Wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Serang, Masriadi, jika RUU Cipta Kerja sudah disahkan, sekarang tinggal sikap buruh melakukan perlawanan lewat aksi didepan perusahaan, agar supaya ada perbaikan tarkait RUU Cipta kerja, sampai sejauh mana sikap pemerintah dengan perjuangan kaum buruh saat ini,” ucap Masriadi.
Sambungnya, terkait masalah aksi
saat ini DPC SPN Kabupaten Serang juga memperhatikan perkembangan maraknya wabah pandemi covid-19, artinya SPN tidak mengintruksikan untuk berkumpul secara massal, dan sikap aksi dalam melakukan perlawanan sebaiknya di lakukan di masing – masing Perusahaan. “Aksi tersebut tidak diperbolehkan mengganggu aktivitas produksi perusahaan yang sedang berlangsung,” papar Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang ini.
Lanjut, Masriadi adapun terkait permasalahan perusahaan yang masih produksi,
kita dikembalikan kepada karyawan itu sendiri, artinya yang mau bekerja silakan dan yang tidak mau bekerja silahkan, jika buruh menolak RUU Cipta Kerja, kita harus kompak,” tegasnya.
Menurut salah satu buruh yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, “Sebenarnya aksi di depan pabrik itu dinilai tidak ada manfaatnya. “kita hanya buang-buang energi saja, alias percuma,” ucapnya.
“Saya nilai ini percuma kita aksi jika didalam perusahaan masih banyak yang bekerja, untuk seluruh buruh yang ada di Kabupaten Serang bisa kompak menolak RUU Cipta Kerja,” harap.
Markas Ormas LMP Cabang Kabupaten Serang
Ditempat terpisah, Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Markas Cabang Kabupaten Serang, Muhayat menilai aksi serikat buruh di kabupaten Serang di masing – perusahaan tidak efekti dan kurang maksimal,” ucap Muhayat.
Melihat aksi mogok Serikat buruh Kabupaten Serang selama 3 hari, yang diawali mulai 6, 7, dan 8 Oktober 2020 dinilai tidak maksimal,
Aksi yang hanya di depan gerbang perusahaan tidak akan membawa perubahan terhadap buruh, apalagi aksi tersebut hanya perwakilannya saja,” ujarnya.
Sambungnya, “buktinya spanduk yang terpasang di masing – masing perusahaan yang bertuliskan AKSI MOGOK KERJA nyatanya hanya slogan belaka, jika benar itu aksi mogok kerja, kenapa masih banyak yang bekerja, artinya yang aksi didepan perusahaan hanya beberapa orang yang diutus untuk menjadi golek sebagai bukti peduli terhadap penolakan RUU Cipta Kerja,” kata Muhayat.
Lanjut Muhayat, Jika mau aksi sebaiknya jangan di gerbang, artinya aksi di depan gerbang itu ruang lingkupnya sangat kecil, pemerintah tidak akan melirik. kalau mau aksi setidaknya ketingkatan kabupaten Serang.
“Mahasiswa saja berani membantu buruh mengaspirasikan ke dinas kabupaten Serang, sampai -vsampai mahasiswa bentrok dengan anggota kepolisian. Ini malah yang dibantu selaku perwakilan buruh, aksinya cuman didepan perusahaan. “Buat apa buruh dipinta iuran peranggota oleh serikat, jika serikat lebih patuh terhadap intruksi ketuanya.
Sedangkan buruh itu sendiri ingin sekali turun ikut aksi ke Kabupaten Serang, namun sangat disayangkan ketua serikat tidak memperbolehkan dengan dalih sedang masa pandemi covid-19,” tutupnya.**@dahyani