Beranda Banten DP3AKB Provinisi Banten Gelar Sosialisasi Pengembangan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat

DP3AKB Provinisi Banten Gelar Sosialisasi Pengembangan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat

469
0
BERBAGI

Banten, Warta Reformasi – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Banten menggelar sosialisasi pengembangan rehabilitas berbasis masyarakat (RBM) di kecamatan Anyar kabupaten Serang,  berlansung di aula kantor Camat Setempat, Kamis (24/9/2020).

Pada sosialisasi tersebut di hadiri kepala DP3KB Provinsi Dra. Hj. Siti Ma’ani Nina, M.Si yang diwakili kepala bidang pelindungan anak (PA) Hj. Erminiwati, M.Si, Camat Anyar, Khsurul Anwar, M.Si, kepala bidang (P3A) Kabupaten Serang, Hj. Yati Nurhayati, S.H., M.H., dan tamu undangan kurang lebih 50 orang dari berbagi intansi dan elemen masyarakat.

Pada sambutanya, Kepala Bidang Perlindungan anak DP3AKB Banten, Hj. Erminiwati, M.Si., mengajak masyarakat agar kegiatan ini dijadikan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman akan pentingnya rehabilitas berbasis  masyarakat (RBM) dalam memenuhi kebutuhan anak yang penyandang distabilitas,” Ajaknya.

Menurutnya, karena masih banyak masyarakat yang menganggap anak tersebut baik di dalam keluarganya maupun masyarakat umum seuatu Aib atau hal yang memalukan, dan kerap juga anak yang menyandang ditabilitas kerap di hadapkan pada stigma negativ dan diskriminasi dari berbagai pihak, dan serta masih banyak masyarakat  bahkan keluarga sendirinya pun tidak memiliki pemahaman dan kemampuan yang cukup  sehinga  memandang dan meperlakukan anak prnyandang distabilitas tidak semestinya masyarakat umum,” paparnya.

Lanjut Ermi, dengan melalui program RBM ini kami berharap sebagai bentuk wujud kepedulian dan gerakan perlindungan pemenuhan kebutuhan anak yang menyandang distabilitas yang meliputi  keberfungsian fisik ,mental,sosial  dan pendidikan vokasionsal yang akan berdampak pada kemandirian dan produktifitas  anak penyandang dustabilitas,” harapnya.

Senada juga yang disampaikan oleh Khairul Anwar, bahwa tujuan RBM tersebut di bentuk dari masyarakat untuk masyarakat secara umum dan diartikan sebagai upaya untuk memulihkan keberfungsian orang yang mengalami gangguan atau hambatan  baik secara fisik, mental, fisikologis, maupun sosial dengan bertumpu pada peran serta keluarga kelompok dan masyarakat, serta  mendayagunakan berbagai prakarsa, potensi dan sumberdaya masyarskat,” ajaknya.**@Penulis: Sainan/ Editor: Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here