Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Ramainya pemberitaan dibeberapa media online dan cetak terkait pencatutan nama Institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada sejumlah papan proyek Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang, kini mendapat penjelasan dari OPD Dinas Bina Marga.
Halnya dikatakan Kepala Bidang Bina Marga, Endang memang Bina Marga sudah ada PKS dengan Kejari dalam hal pendampingan kegiatan kebinamargaan. Seiring perjalanan kegiatan ada sedikit “Miss” sehingga ada kalimat tersebut pada papan nama kegiatan. Setelah FGD terakhir, sepakat kalimat itu dihilangkan,” kata Endang melalui pesan singkat whatsApp kepada Wartareformasi.com, Rabu (23/9/2020) kemarin.
Kadis Bina Marga Kabupaten Tangerang, Drs. H. Slamet Budhi Mulyanto
Endang mengaku sudah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. “Sudah pa. Fgd terakhir penghapusan kalimat itu (nama Kejari yang ada di papan proyek),” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang, Drs. H. Slamet Budhi Mulyanto, ia menjelaskan, hal tersebut boleh – boleh saja tidak harus dipersoalkan. Dinas Bina Marga memang meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek Dinas Bina Marga,” kata H. Slamet Budhi Mulyanto saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (23/9/2020) kemarin pagi.
“Meski TP4D sudah dibubarkan, akan tetapi kita secara kedinasan boleh mencantumkan karena sudah ada MOU antara Bupati dengan Kejaksaan melalui PKS (perjanjian kerja sama) dalam hal pendampingan kegiatan.
Sebetulnya kami meminta pendampingan untuk semua kegiatan. Namun akibat kurangnya personil dari pihak Kejaksaan sehingga hanya menyanggupi beberapa kegiatan saja,” tuturnya.
Dengan di cantumkan nama Kejari Tigaraksa pada papan proyek bertuliskan “Kegiatan ini didampingi Kejaksaan Negeri Tigaraksa”, Kepala Dinas Bina Marga itu berharap agar tidak adanya penyimpangan.
“Saya berharap ketika dilakukan pendampingan, kegiatan akan lebih baik dari sebelumnya sesaat belum dilakukan pendampingan. Tujuannya agar tidak ada yang melakukan penyimpangan sehingga kwalitas bangunan proyek menjadi lebih baik. Adapun sudah didampingi tetap masih saja tidak mau mengikuti sesuai arahan, ketika ada temuan tentu harus dilakukan penindakan secara hukum,” tegas H. Slamet Budhi Mulyanto.
Persoalan ini mulai ramai di kritisi aktifis LSM Geram Banten ketika papan nama kegiatan tahun 2020 itu mulai terpasang di sejumlah titik lokasi kegiatan pada awal September 2020 kemarin. Dikutip informasi dari Media Tangerang Raya bahkan kasus ini hingga tembus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dari hasil penelusuran Wartareformasi.com di sejumlah lokasi kegiatan, papan proyek yang mencantumkan nama Kejaksaan Negeri Tigaraksa itu kini sudah diganti. “Menurut Slamet Budhi Mulyanto, masyarakat dan teman – teman LSM belum siap juga merasa gerah.
“Padahal di Tangsel dan Provinsi tidak ada masalah. Ini mah dari pada ribut terus dan rame sehingga di ganti. Karena masyarakat dan temen – temen LSM belum siap, dan merasa gerah,” ucapnya.
Dikutip dari Media Iglobalnews, Nana selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang sudah memanggil dua Kepala Bidang di Dinas Binamarga dan SDA Kabupaten Tangerang. “Kemarin sudah dipanggil (Dinas Binamarga) dan sudah ada beberapa papan proyek yang sudah diganti dan saya bilang jangan asal mencatut,” ungkap Nana diruang kerjanya, Senin (21/9/2020).
Hingga berita ini di terbitkan, belum diketahui pasti sudah sejauh mana proses penanganan kasus ini yang dilaporkan LSM Geram Banten Indonesia ke Kejari Kabupaten Tangerang hingga tembus ke Kejati Banten.**@(romi)