Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Akibat adanya laporan terkait kegiatan proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Tigaraksa – Jambe yang diduga tidak mengikuti aturan, Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, H. Slamet Budhi Mulyanto segera memanggil PPKO dan pengawas kegiatan proyek. “Nanti saya akan panggil pengawas PPKO dan PPTK nya,” ujarnya kepada Wartawan media ini, Rabu (23/9/2020) diruanga kerjanya.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran terkait laporan pelaksanaan kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Tigaraksa – Jambe.
“Dikatakan Slamet Budhi, dirinya tidak membenarkan jika ketika pelaksanaan pada lokasi tersebut, beton lamanya tidak di bobok atau di hancurkan dahulu. “Ya harus di bobok beton lamanya agar ada resapan. Nanti saya panggil PPKO dan PPTK nya,” jelas Kadis Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, dikatakan Abdul Nasir yang saat itu berada dilokasi proyek bersama teman aktifis lainnya, bahwa sebelum saat di lakukan pengecoran pada proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Tigaraksa – Jambe, kami menduga beton lama dilokasi tersebut tidak di bobok atau di hancurkan lebih dulu. Bahkan untuk pemasangan besi dowel yang seharusnya di pasang per-lima meter namun real dilokasi tidak seperti itu,” kata Nasir.
“Yang dihancurkan itu hanya sekian meter saja dari depan, tepatnya dipersimpangan. Sementara jalan yang menuju arah kepasar Tigaraksa kami menduga tidak di bobok,” ungkap Humas Ormas Badak Banten itu.
Senada juga yang disampaikan Kepala Bidang investigasi LSM Goverment Monitoring (GM), Sigit menilai realisasi proyek peningkatan jalan Tigaraksa – Jambe diduga merupakan penghabur – haburan anggaran.
Dengan kucuran anggaran Miliaran Rupiah, menurutnya jalan Tigaraksa menuju Jambe masih sangat bagus dan sangat layak untuk dilalui, kenapa Pemda Tangerang tidak memprioritaskan terlebih dahulu jalan yang memang benar – benar sudah rusak,” katanya.
“Realisasi proyek Lanjutan peningkatan jalan Tigaraksa- Jambe ini penghambur – hamburan anggaran. Karena jalan tersebut masih sangat bagus, masih banyak jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang memang benar – benar sudah rusak, kenapa tidak diprioritaskan,” tuturnya.
Ditambahkannya, dari hasil penelusuran dilokasi, kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar : Rp. 1.416.108.300, di kerjakan oleh CV. Panen Intan Bersama sebagai pelaksana kegiatan, dengan waktu pelaksanaan 106 (seratus enam) hari kalender sesuai yang tertera pada papan proyek.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak pengawas dari Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang maupun Perusahaan pelaksana kegiatan belum dapat di konfirmasi.**@(romi)