Beranda Mau Tau BPS Mulai Verifikasi Kependudukan, Gunakan Dua Metode DOPU dan Non DOPU

BPS Mulai Verifikasi Kependudukan, Gunakan Dua Metode DOPU dan Non DOPU

310
0
BERBAGI

PALEMBANG, Warta Reformasi – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel mulai melakukan verifikasi data hasil Sensus Penduduk Online 2020 (SP 2020). Verifikasi data kependudukan tersebut dimulai dari kediaman pribadi Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, Jumat (11/9/2020).

Menurut Mawardi, verifikasi data kependudukan tersebut memang penting dilakukan mengingat dasar untuk penyusunan perencanaan pembangunan daerah dibutuhkan data yang valid dan akurat. Termasuk juga mendorong agar program untuk kesejahteraan masyarakat yang telah digagas pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Data ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan daerah ke depan. Melalui data ini pemerintah bisa merumuskan program-program yang dapat memajukan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” kata Mawardi.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat dapat bekerjasama dengan memberikan data yang benar kepada para petugas verifikasi. “Berikan data yang benar dan jujur agar hasilnya nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri. Karena data yang dilaporlan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil pemerintah,” tuturnya.

Kepala BPS Sumsel Endang Tri Wahyuningsi mengatakan, verifikasi tersebut bertujuan memperbaiki kemungkinan kesalahan saat penginputan saat sensus penduduk online yang dilakukan beberapa bulan belakangan.

Hal itu juga dilakukan, sekaligus untuk memastikan tidak terjadi perubahan data sejak sensus online dimulai hingga pendataan lapangan saat ini.

“Tujuannya untuk memastikan keberadaan penduduk itu. Data yang digunakan yakni data dari SP 2020 yang telah dilakukan sebelumnya ditambah data dari Disdukcapil yang disebut daftar penduduk yang harus kita verifikasi keberadaannya apakah sesuai dengan SLS ata RT nya atau tidak, apakah sudah meninggal, atau ada penambahan sehingga menghasilkan jumlah penduduk, jumlah penduduk menurut komposisi atau wilayah dan kepemilikan NIK,” kata Endang.

Dia menjelaskan, verifikasi yang dilakukan tersebut meliputi nama penduduk, jenis kelamin, usia, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NIK. “Yang diverifikasi adalah keberadaan dari Kepala Keluarga dan anggota keluarganya sesuai data kependukan yang ada di kita. Kita memastikan apakah mereka masih berada dilingkungan tersebut atau sudah pindah, atau juga ada penambahan anggota keluarga maupun yang meninggal,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, verifikasi data kependudukan tersebut akan berlangsung selama bulan September 2020 dan akan melibatkan sedikitnya 6400 petugas yang disebar ke seluruh Sumsel.

“Selama September ini akan kita lakukan. Ada sekitar 6400 petugas yang melakukan verifikasi tersebut. Jadi satu petugas sensus akan bekerja untuk 10 rumah tangga. Kita juga menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan verifikasi tersebut. Para petugas kita bekali APD seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer dan sebelumnya kita lakukan rapid test,” bebernya.

Dia juga menambahkan, pelaksanaan verifikasi ini juga dilakukan dengan dua metode yakni sistem Drop Off Pick Up (DOPU) dan non DOPU. Sistem DOPU merupakan metode pengumpulan data dimana petugas sensus hanya menitipkan kuisioner baik kepada masyarakat baik yang sebelumnya telah melakukan SP Online 2020 maupun yang belum. Kuisioner tersebut akan diambil kembali oleh petugas sensus dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati. Dalam hal ini, masyarakat mengisi sendiri kuisioner tersebut sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan.

Di Sumsel sendiri, lanjut Endang, sistem DOPU hanya diterapkan di beberapa daerah seperti Kabupaten OKI, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas, dan Kahupaten Musi Rawas Utara.

“Selain petugas sensus, kita libatkan Ketua RT setempat juga untuk melakukan verifikasi dilapangan serta mendrop kuisioner bagi yang belum SP Online. Untuk daerah lain yang tidak disebutkan akan diterapkan sistem non DOPU. Jadi daerah non DOPU tidak akan diberikan kuisioner melainkan petugas sensus akan datang langsung dari rumah kerumah untuk memverifikasi keberadaan keluarga tersebut,” pungkasnya.**@AS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here