Palembang, Warta Reformasi- Akibat membawa mobil secara ugal – ugalan, Apriayanto supir angkot jurusan Kertapati divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prowoto, SH. MH, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kelas 1A, Rabu (19/8/2020).
“Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Apriyanto, terbukti secara sah sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan”. Tegas ketua majelis hakim.
Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arief Budiman, SH, menuntut terdakwa Apriyanto dengan pidana penjara selama 5 Tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Apriyanto, melalui sambungan virtual mengaku menerima vonis yang berikan kepadanya.
Diketahui kasus ini bermula, Apriyanto merupakan terdakwa dari kasus angkot ugal-ugalan yang menyebabkan seorang wanita bernama Nurbaty meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi pada 5 April 2020 lalu, tepat nya saat Apriyanto mengendarai angkot jurusan Kertapati dengan Nopol BG 7361 AQ dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.
Apriyanto datang dari arah ampera menuju ke Jalan Merdeka, Setibanya di Lampu Merah simpang Kantor Walikota, ia langsung menerobos lampu lalu lintas yang pada saat itu masih berwarna merah kemudian mendahului mobil Avanza yang berada disebelah kiri tanpa melihat korban yang sedang menyebrang jalan dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan sehingga menabrak korban Nurbaty tanpa melakukan pengereman dan langsung melarikan diri.
Nurbaty selaku korban meninggal dunia sempat di larikan ke RS. Ak Gani Palembang, namun sayangnya nyawanya tak tertolong.**@(Ariel)