Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Kementerian Hukum Dan Hak Azaai Manusia (KEMENKUMHAM) Republik lndonesia kantor wilayah Jawa Barat Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas llA karawang memberikan Remisi umum kepada Narapidana dan Anak, tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik lndonesia, diLapas kiss llA karawang jalan Surotokunto Desa Warung Bambu kecamatan Karawang Timur, Senin (17/8/2020).
Pada kesempatan itu dihadiri Bupati karawang, Dr. Hj Celica Nurachadiana didampingi ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar, Forkopimda Karawang sebagian kepala Dinas dan undangan.
“Alhamdulilah hari ini Kita menyaksikan pemberian remisi umum kepada para Narapidana di Lapas klas llA Karawang, tadi Bupati Karawang Dr, Hj Celica Nurachdiana secara simbolis memberikan langsung Remisi umum Dan bertepatan langsung dengan hari kemerdekaan Ke-75 Republik lndonesia,” kata KaLapas, Lenggono Budi, dalam konferensi pers nya.
“Ada beberapa Narapidana yang mendapatkan Remisi umum hari ini sebanyak 485 orang dari 892 Jumlah Narapidana yang tercatat sampan saat ini, 21 orang diantaranya adalah wanita demean rincian Remisi Umum l, 457 orang terus Remisi Umum ll. 1 orang Dan Remisi Umum lll. berjumlah 27 orang, juga rincian besaran Remisi 1 Bulan (RU-l) 47.orang. 2 Bulan(RU-l) 64 orang. 3 Bulan(RU-l) 172 orang. 4 Bulan (RU-l) 91 orang 5 Bidan (RU-l) 58 orang. 6 Bidan (RU-l) 25,orang berjumlah 457. Terus yang 4 Bulan(RU-ll) 1 orang jumlah 1.orang, dan 1Bulan (RU+Subs) 2orang, 2Bulan (RU+Subs)2orang, 3Bulan kosong, 4 Bulan (RU+Subs)8 orang, 5Bulan (RU+Subs)13 orang. 6Bulan (RU+Subs)2orang.jadi Jinnah keseluruhan dari 1 bulan 49 orang , 2bulan 66orang, 3bulan 172orang, 4bulan 100orang, 5bulan 71orang, 6bulan 27orang, total 485 orang, kalapas menambahkan
“Perlu saya informasikan juga pemberian Remisi Umum hanya dihadiri pejabat lingkungan pemerintah kabupaten Karawang, karena secara nasional dilaksanakan di Lapas klas llA Nusa Tenggara Barat.
“kita berkomunikasi langsung menggunakan Jump secara virtual, jadi pada pemberian Remisi Umum tahun ini kita dilarang berkerumun terlalu banyak, karena pandemi Covid-19. semua kegiatan apapun diLapas klas llA Karawang dilaksanakan demean Protokol Kesehatan,” jelas Lenggono Budi menutup konferensi pers.**@Ropendi