Beranda DKI Jakarta Reskrim Polsek Muara Baru Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Penjaringan

Reskrim Polsek Muara Baru Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Penjaringan

411
0
BERBAGI

Jakarta Utara, Warta Reformasi – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru setelah melakukann penyelidikan pada Kamis (13/8/2020) dan akhirnya berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (14/8/2020).

Bermula saat anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru sedang melakukan observasi di daerah Kebon Tebu Penjaringan Jakarta Utara, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya bahwa di Jalan Muara baru Penjaringan Jakarta Utara diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh supir angkot.

Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP. Seto Handoko Putra dIdampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Iptu Yudi Hermawan saat ditemui dikantornya membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoti,” bebernya.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Muara Baru dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan seorang diri. “Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Reskrim, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik bekas wafer ROLLS berisi kertas alumunium foil yang didalamnya terdapat plastik isi shabu berat brutto 0,26 gram yang ditemukan diselipan celana pinggang sebelah kanan terduga pelaku,” kata Kapolsek.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil interogasi sementara, pelaku yang berinisial SU mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan oleh pelaku kepada seorang laki laki yang tidak dikenal atas suruhan dari BD yang sekarang masuk dalam DPO Polsek Kawasan Muara Baru. SU dijanjikan akan diberi uang sebagai upah sebesar Rp. 20.000,- oleh BD,” jelas Kapolsek.

SU yang telah dua kali menjadi perantara dalam jual beli sabu, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena Penyidik menjerat SU dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolsek.**@(Ozi/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here