Palembang, Warta Reformasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memusnahkan ribuan barang elektronik selundupan dari luar negeri. Barang – barang berupa handphone, laptop, jam tangan, iPad, dan barang elektronik lainnnya diratakan menggunakan alat berat tendem roller.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Asmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan keputusan dan perintah dari pengadilan.
“Berdasarkan putusan pengadilan berupa empat unit yang terdiri dari berbagai jenis elektronik hari ini kita musnakan dengan dihadiri instansi yang terkait,” jelasnya, Jumat (7/8/2020).
Untuk diketahui, barang hasil selundupan tersebut, berawal dari Petugas Bea Cukai Kantor Sumatera Bagian Timur bersama Petugas Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang, menerima informasi terkait adanya pembongkaran barang impor illegal di Luar Kawasan Pabean.
Mendapatkan informasi tersebut tim Bea Cukai langsung melakukan operasi gabungan di daerah sekitar Tanjung Api-Api, Banyuasin.
Kemudian Pabean B Palembang mencurigai 1 (satu) unit mobil truk box merk hino warna hijau dengan nomor plat kendaraan BG 8861 JE yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota langgung mengamankan para terdakwa berinisial AL dan JS yang statusnya saat ini sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.**@(Ariel)