Beranda Hukrim Kejari Palembang Terima Limpahan Kasus Dugaan Korupsi Tapal Batas Jilid II

Kejari Palembang Terima Limpahan Kasus Dugaan Korupsi Tapal Batas Jilid II

634
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi peroyek pembangunan tugu tapal batas jilid II Palembang – Banyuasin yang berlokasi di jalan Tanjung Api-api ke unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (6/8/2020).

Adapun salah satu tersangka yakni Khairul Rizal, diketahui selaku PPK proyek yang juga merupakan residivis kasus yang sama dengan lokasi pembangunan yang berbeda, pada Desember 2019 lalu divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian untuk satu tersangka lagi bernama Otong, merupakan kontraktor proyek pembangunan tugu yang menggunakan Dana APBD kota Palembang tahun anggaran 2013.

Sebelum diserahkan ke Kejari Palembang, kedua tersangka terlebih dahulu menjalankan Rapid Test oleh Bid Dokes Polrestabes Palembang, guna menghindari penyebaran Covid-19.

Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Dede M Yasin SH MH, melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung SH, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut, dan selanjutnya para tersangka yang salahsatunya sudah ditahan dalam perkara sebelumnya kembali menjalani masa penahanan dan akan sesegera mungkin dilimpahkan ke PN tipikor Palembang untuk diadili.

”Benar sudah kita terima pelimpahannnya, dan tersangka sudah mengembalikan 300 juta kerugian negara dari total 800 juta dan segera mungkin akan kita limpah ke PN tipikor guna menjalani Proses persidangan.” Terang Hendy diruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tipikor AKP Hamsal, usai penyerahan tersangka dan berkas barang bukti tahap dua mengatakan, bahwa untuk salah satu tersangka bernama Khairul Rizal statusnya saat ini adalah cuti bersyarat terhitung sejak tanggal 17 Juli 2020.

“Ya, salah satu tersangka yakni Khairul Rizal yang merupakan tahanan Rutan Pakjo kasus yang telah diputus pada 2019 lalu saat ini statusnya bebas dengan mengajukan cuti bersyarat dari Lapas Pakjo,” jelas Hamsal.

Mengenai modus yang dilakukan oleh tersangka tersebut, kurang lebih hampir sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya yakni adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan pembangunan tugu.

“Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi itu, perhitungan kerugian negara yang disebabkan menurut perhitungan ada sekitar Rp 815 juta dengan pagu anggaran pembangunannya sekitar Rp 1.2 miliar,” ungkapnya.

Hamsal menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan, ada dokumen pengerjaan proyek, dan laporan audit kerugian negara dari BPK RI.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 2, pasal 3, pasal 9 dan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 KUHP, ancaman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hamsal.

Untuk diketahui sebelumnya, Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2013. Hasil penyelidikan Tim Tipikor Polrestabes Palembang, kasus ini bermula atas indikasi mark up pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang-Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang-Indralaya di kawasan Kertapati.

Biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar, dan kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa Ahmad Toha, M Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here