Beranda Hukrim Hakim Vonis 1 Tahun Terdakwa Dugaan Pidana Pajak, Kuasa Hukum Bakal Banding

Hakim Vonis 1 Tahun Terdakwa Dugaan Pidana Pajak, Kuasa Hukum Bakal Banding

1008
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Sidang kasus dugaan pidana pajak dengan terdakwa Iwan Setiawan, sudah masuk sampai akhir, yakni putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas IA Palembang hakim memvonis 1 tahun penjara, Senin (13/7/2020. direncanakan kuasa hukum terdakwa bakal ajukan banding.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Sunggul Simanjuntak SH.CN.MHum1, memutuskan Iwan Setiawan, diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 39 Ayat 1 Huruf i UU KUP No 16 tahun 2009 dengan Vonis 12 Bulan Dan denda 2x lipat dari pajak yang tidak dibayar, yakni sebesar Rp2 Miliar. Apabila terdakwa tidak sanggup bayar maka akan di tambah kurungan 6 bulan penjara.

“Silahkan kepada pihak-pihak yangg terkait apabila kurang puas silahkan untuk mengajukan upaya hukum, tugas kami telah selesai,” ujar hakim ketua Sunggul Simanjuntak dalam persidangan.

Usai sidang, Andreas Budiman, S.E., S.H., M.Si., M.H., CTL BKP, selalu kuasa hukum terdakwa akan mengkonsultasikan ke terdakwa apakah banding atau tidak. “Namun kemungkinan besar banding,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, karena secara hukum adminitrasi perpajakan terdakwa tidak ada dalam legalitas perusahaan PT. Astica Mas. “Dan bahkan semua tagihan masuk ke rekening PT. Astica Mas, namun kami hormati putusan hakim,” kata Andreas.

Sementara JPU, Suhartono, S.H., terkesan enggan meladeni awak media ketika dikonfirmasi usai sidang Suhartono hanya berjalan menuju keluar pengadilan negeri (PN) Palembang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhartono, S.H., dari Kejati Sumsel, menuntut terduga terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan ,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Dalam dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula terduga Terdakwa iwan Setiawan selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan PT. Astica Mas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryandi, S.H. Nomor : 02 tanggal 05-11-2007 berkedudukan di Bandar Lampung,

Kemudian beberapa kali mengalami perubahan pengurus dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan ke Notaris Ny. Elmadiantini, S.H., SpN. di Palembang Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014, dengan susunan pengurus Ir. Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama, Emy selaku Direktur, dan Ir. Budiarto Hartono selaku Komisaris sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.

“Dan telah dikukuhkan ulang sebagai pengusaha kena pajak dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00248/WPJ.03/KP.0103.2015 tanggal 12 Juni 2015 sehingga termasuk kriteria Wajib Pajak Perdagangan Besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT. Astica Mas.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here