Beranda Bangka Belitung Pemkot Pangkalpinang Gelar Diskusi Bersama Masyarakat Kampak Tentang Penetapan Lokasi TPU

Pemkot Pangkalpinang Gelar Diskusi Bersama Masyarakat Kampak Tentang Penetapan Lokasi TPU

869
0
BERBAGI

Bangka Belitung, Warta Reformasi – Pemerinta Kota Pangkalpinang menggelar diskusi bersama Masyarakat Kampak tentang penetapan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Minggu (12/7/2020).

Dalam acara diskusi itu membahas tentang penetapan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampak yang luasnya sebesar 3,4 hektar sesuai dengan harapan masyarakat.

Acara diskusi itu dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Suparyono, M.M.,  Assisten III Administrasi Umum, Erwandi, S.E., M.M., Sekretaris Bakeuda Kota Pangkalpinang, Syarifuddin, perwakilan dari Dinas Perkim, anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, Camat Gerunggang, Camat Gabek, Ketua Yayasan Kerukunan Kematian Kampak, Muhammad Nur, Lurah Jerambah Gantung, Lurah Tua Tunu, Babinsa kelurahan Jerambah Gantung, Babinkantibmas kelurahan Tua Tunu dan Jerambah Gantung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua RT dan Ketua Masjid disekitar wilayah Kampak, Front Jaga Babel (FJB), Seluruh OPD beserta Jajarannya serta masyarakat.

Sebagai pembuka subtansi dari

Pada kata sambutannya, Ketua Yayasan kerukunan Kematian Kampak, Muhammad Nur menjelaskan proses awal lahan Tempat Pemakaman Umum ini, kami sebagai rukun kematian kampak ditunjukkan sebagai wadah untuk mengawal dan memperjuangkan betapa pentingnya sebuah TPU untuk hadir diwilayah kami ini,” jelasnya.

“Sebagai organisasi yang orientasi dan fungsinya memang dibidang kematian, tentunya kami mempunyai tanggung jawab sosial untuk hadir mendampingi para ketua RT, tokoh masyarakat dalam perihal perjuangan ini,” ucap Muhammad Nur.

“Kami sebagai rukun kematian kampak memposisikan diri sebagai penyelenggara dalam pertemuan ini mempertemukan masyarakat dengan pemerintah kota pangkalpinang karena masyarakat ingin mengetahui, melihat dan mendengar langsung apa yang terjadi sebenarya,” tegasnya.

“Kami juga sudah melakukan 2 kali audensi langsung dengan Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil, S.I.P, M.Si., dan dari hasil audensi tersebut disetujui 3 tuntutan kami pada bulan April 2020 yang lalu. “Untuk tetap meneruskan perjuangan tujuan awal dari pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2006 membebaskan atau membeli lahan ini untuk tempat pemakaman umum (TPU) karena peruntukkannya sudah jelas,” ujarnya.

“Harapan kami dalam acara diskusi pertemuan ini akan menemukan titik terang sehingga mencapai suatu solusi agar tidak berlanjut terlalu lama lagi karena mengingat lahan ini sudah 14 tahun terbengkalai, sudah terjadi tindak pidana penyerobotan atau perjual belian aset negara,” Kata ketua Yayasan Kerukunan Kematian Kampak ini.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menjelaskan ada beberapa hal yang kami lakukan diskusi-diskusi dilegislatif yaitu lahan dan pengadaan lahan ini memang harus sesuai dengan peruntukkannya, kemudian peruntukkannya tersebut tidak boleh juga bertentangan dengan peraturan daerah,” ujar Arnadi.

“Selain itu, untuk payung hukum kita juga sudah membuat 2 peraturan daerah (Perda) tentang pemakaman yaitu perda tentang pemakaman sendiri dan perda tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang insya allah pada waktu sidang purna akan kita tetapkan sebagai perda,” jelasnya.

Arnadi juga mengatakan bahwa Kota Pangkalpinang kekurangan Pemakaman Umum yang dikelolah oleh masyarakat dan rencananya akan ada pemakaman yang dikelolah oleh pemerintah yang beralamat dibelakang Lapas dan perdanya sudah kita buat,” katanya.

Pada diskusi tersebut, Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Drs. H. Suparyono, M.M., menjelaskan masalah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampak ini sudah kita adakan rapat, kami telusuri dari proses jual beli, orang yang membeli dan menjual tanah ini kami panggil semua berdasarkan data-data administrasi sebelum kami turun kelapangan. “kami sudah menyiapkan semuanya sehingga orang yang mengklaim tidak bisa berkata apa-apa,” jelas Suparyono.

Berdasarkan hasil dari audensi bahwa Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil, S.I.P,  M.Si., konsisten apa yang disampaikan dalam rapat tersebut segera direalisasikan, ujarnya.

Drs. H. Suparyono, M.M., menegaskan, Kalau ada keluarga dan lain sebagainya yang meminta atau mau membeli sekian kapling khusus untuk perkuburan keluarganya, bilang saja tidak bisa karena ini pemakaman umum dan aturannya seperti ini,” tegasnya.

“Pemerintah bukan mengulur waktu atau tidak mau memproses tetapi pemerintah memberikan kepada masyarakat jangan sesuatu yang akan membebani kepada masyarakat dan pemerintah menyerahkan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa mengelolanya, bisa bekerjasama sehingga tidak ada benturan-benturan dilapangan,” jelasnya.

Salah satu tokoh pemuda kelurahan Jerambah Gantung, Eko Tejo Marvianto, S.I.Kom., mengatakan kalau ini tidak segera di realisasikan takutnya nanti makam yang sudah ada dipindahkan ketempat lain karena sekarang sudah ada 3 orang yang dimakamkan di tempat ini.

“Kalau masalah administrasi, birokrasi dengan jalur-jalur yang ada apa lagi ini ditangani langsung oleh pihak pemerintah kota pangkalpinang, saya yakin akan cepat selesai karena sudah jelas peruntukkanya,” kata Eko Tejo Marvianto, S.I.Kom.

“Harapan kami segera di realisasikan penetapan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kampak ini,”ungkapnya.

Menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat, sekretaris Bakeuda Kota Pangkalpinang, Syafaruddin mengatakan masalah lahan ini sudah final artinya Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil, S.I.P, M.Si akan meneruskan program pemerintah yang terdahulu dan tetap komitmen kepada aspirasi masyatakat.

“Kami selalu mengepush atau mendorong OPD terkait untuk segera menyiapkan segala sesuatu dan ini sudah hampir selesai, kami juga akan membantu menyiapkan draft SK penetapan statusnya,” ungkapnya.

“Kami sampaikan di forum ini bahwa yang mengklaim, mengakui milik tanah itu, sudah kami laporkan ke polres dan mereka kami tuduhkan pemalsuan surat dan itu sudah terbukti. “dan kami pemerintah kota pangkalpinang tidak membiarkan kalau ada tanah yang sudah dibebaskan dengan uang negara dan uang rakyat dicaplok oleh oknum,” kata Sekretaris Bakeuda Kota Pangkalpinang.**@(Rakhmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here