SUMSEL, Warta Reformasi – Konfrontasi terhadap panitia Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) BPD HIPMI Sumatera Selatan Berujung ke BPP HIPMI di Jakarta, sebelumnya, panitia SC telah menggugurkan Balon Ketua BPD HIPMI Sumsel atas nama Kgs Hermansyah, karena itu Tim Pemenangn Hermansyah diketuai Vico S Taufik Dkk terbang ke Jakarta guna menghadap Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming.
Sesampainya di BPP HIPMI, Tim menyampaikan persoalan yang ada di BPD Sumsel, setelah melalui Proses Pengkajian dan dengar pendapat dengan Bidang Keorganisasian, Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK), BPP HIPMI akhirnya memberikan intruksi kepada Ketum BPD HIPMI Sumsel melalui Surat Keputusan Nomor 340/A/1-Sek/BPP/VII/2020, SK tersebut berisi Intruksi ditujukan ke Panitia SC agar mengeluarkan keputusan baru dengan “meloloskan” pencalonan Kgs Hermansyah yang selanjutnya boleh mengikuti Calon Ketua.
Tim pemenangan Kgs Hermansyah Mastari yang diketuai Vico S taufik menjelaskan, “Alhamdulillah, sanggahan kita mendapat tanggapan dari BPP HIPMI dan akhirnya setelah melalui proses verifikasi, saudara Kgs Hermansyah lolos sebagai calon ketua BPD HIPMI Sumsel serta diperbolehkan mengikuti tahapan selanjutnya dan siap berkompetisi, ujarnya di Villa Anggrek, Sabtu (11/7).
Sementara itu, Jubir Tim Konsolidasi Kgs Hermansyah Mastari disampaikan oleh Alex Febrian menambahkan, berdasarkan hasil mediasi dan dengar pendapat yang difasilitasi oleh Bidang OKK BPP HIPMI terhadap Bakal Caketum BPD HIPMI Sumsel terhadap BPC-BPC dan juga terhadap Ketum BPD HIPMI Sumsel beserta fungsionaris dan SC/OC Musda 14 HIPMI Sumsel di Sekretariat BPP HIPMI pada tanggal 7-8 Juli 2020 terkait dinamika tahapan pelaksanaan Musda HIPMI Sumsel, maka kami perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan hasil mediasi dan dengar pendapat serta kajian organisatoris yang dilakukan oleh Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK) BPP HIPMI, maka disimpulkan bahwa Steering Committee (SC) Musda HIPMI Sumsel tidak menjalankan proses pentahapan Musda dengan baik dan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme organisasi yang berlaku, sehingga hal tersebut mengakibatkan salah seorang Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) BPD HIPMI Sumsel atas nama Kgs Hermansyah dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) yang akan berkompetisi pada Musda HIPMI Sumsel.
2. Berdasarkan informasi dan data fakta yang disampaikan Bidang OKK BPP HIPMI yang kemudian dikaji dalam mekanisme keorganisasian yang termuat dalam ART HIPMI pasal 13 tentang Musyawarah Daerah, ART HIPMI pasal 22 tentang Persyaratan Badan Pengurus, dan ART HIPMI Pasal 24 tentang tata cara pembentukan BPD/BPC serta mekanisme yang diatur dalam PO HIPMI No 5/HIPMI/IX/2017, maka tidak ditemukan alasan mendasar untuk menggugurkan pencalonan Balontum BPD HIPMI Sumsel atasnama tersebut diatas.
3. BPP HIPMI melalui Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK) mengintruksikan kepada BPD HIPMI Sumsel untuk melanjutkan tahapan Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. BPD HIPMI Sumsel dapat melakukan pergantian Steering Committee (SC) Musda yang baru untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas pelaksanaan lanjutan tahapan Musda BPD HIPMI Sumsel.
b. Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah BPD HIPMI Sumsel dapat mengeluarkan keputusan baru untuk meloloskan Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel atas nama Kgs Hermansyah, kata Alex Febrian saat konferensi pers.
Acara Konsolidasi internal Tim pemenangan Kgs Hermansyah Mastari tersebut berlangsung di Kawasan Komplek Villa Anggrek Griya Agung, dihadiri para anggota dan pengurus HIMPI diantaranya, Aikom Marshal, Ketua BPC Ogan Ilir Sadra Nugraha, Vico S Taufik, Alex Febrian Dkk.**@(mdy)