Palembang, Warta Reformasi – Terdakwa Zainal Arifin bin Abu Japar, terbukti bersalah memiliki 5 paket narkotika jenis sabu, divonis majelis hakim 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta dengan subsider 3 bulan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (8/7/2020).
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa, Zainal Arifin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum dengan menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjatukan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 800 juta subsider 3 bulan” tegas ketua majelis hakim Yohanes Panji Prawoto, S.H., M.H.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Supanji Suyudana, S.H., melalui jaksa penganti Desi Arsean, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsider 3 bulan.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa, Zainal Arifin tanpa pikir – pikir langsung menerima vonis yang diberikan terhadapnya.
Kejadian bermula bahwa terdakwa, Zainal Arifin bin Abu Japar pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 lalu, pukul 12.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menjadi perantara dalam jual beli 5 paket kecil narkotika Golongan I jenis sabu.**@(Ariel)