Beranda Hukrim Pernah Divonis 5 Bulan, Kali ini Diduga Bos Mie Berformalin Divonis 2...

Pernah Divonis 5 Bulan, Kali ini Diduga Bos Mie Berformalin Divonis 2 Tahun Penjara

446
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Terduga Terdakwa Beno Gunawan (34,) pemilik usaha tahu dan mie basah berformalin, kembali menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Kelas I A Palembang, dengan agenda putusan atau vonis oleh majelis hakim, Selasa (7/7/2020).

Sidang yang yang diketuai majelis hakim Adi Prasetyo, S.H., M.H., mejatuhi vonis terhadap terduga, Beno Gunawan dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

“Adapun hal-hal yang memberatkan terduga terdakwa yaitu perbuatannya telah meresahkan masyarakat dengan mengedarkan bahan makanan berbahaya serta terdakwa pernah ditahan dengan kasus yang sama, dengan ini majelis hakim mengadili dan memutuskan terdakwa Beno divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Sementara untuk barang bukti mie kuning basah berformalin dirampas untuk dimusnahkan,” tegas hakim ketua Adi Prasetyo.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari majelis hakim, terduga terdakwa Beno Gunawan yang tanpa didampingi penasihat hukumnya mengatakan pikir – pikir.

Dalam sidang sebelumnya Beno Gunawan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Seperti diketahui, diduga Beno merupakan residivis kasus yang sama. Ia kembali dihadirkan untuk menjalani sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Fajar Prawitama dalam persidangan secara virtual.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan, terduga terdakwa Beno yang pada Maret lalu telah dijatuhi vonis lima bulan penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Ia memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” urai JPU saat membacakan tuntutan.

Dari dakwaan diketahui, terduga terdakwa Beno ditangkap saat petugas gabungan dari Balai POM Sumsel serta petugas Satpol PP melakukan penggeledahan pada September 2019, saat penggeledahan terhadap terdakwa Beno, ditemukan mie berformalin sebanyak 56 kantong di mobil pick up yang dikendarainya.

Selanjutnya, petugas kembali melanjutkan penggeledahan pabrik mie milik terduga terdakwa di kawasan Kelurahan Bukit Lama, Palembang, dan ditemukan 24 kantong mie berformalin masing-masing beratnya 10 kg.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here