Palembang, Warta Reformasi – Lewat surat “pengakuan dosa”, sebanyak 240 anggota polisi aktif yang betugas di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengakui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut diketahui setelah ratusan anggota polisi itu mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri pada (15/6/2020) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sebanyak 240 anggota yang telah mengirimkan surat tersebut nantinya akan didata dan direhabilitasi.
“Sebelumnya Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap. Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa,” kata Supriadi kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Supriadi menjelaskan, rehabilitasi tidak hanya untuk fisik. Namun rehabilitasi juga untuk memulihkan mental para anggota polisi yang terlibat dalam dunia narkotika.
Ditambahkannya, Program “pengakuan dosa” ini adalah salah satu cara untuk memberantas narkoba yang telah masuk ke dalam institusi Polri.
“Bahkan baru-baru ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin,” kata Supriadi.
Supriadi juaga mengimbau agar seluruh anggota kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan dapat bekerja memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini,” tegas Supriadi.**@(Ariel)