Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, akan melakukan pengecekan atau sidak ke Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear.
“Hal itu dikatakan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Adiyat Nuryasin kepada Wartareformasi.com melalui pesan whatsApp, pada Minggu (5/7/2020).
“Insyallah besok senin saya akan tugaskan staf untuk mengecek kelapangan mencari tau alasan desa mengganti nama warga penerima BLT Dana desa,” Ucapnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan mendatangi desa pasanggrahan yakni pada Senin, 6 Juli 2020 besok, guna mencari tahu soal kisruhnya penyaluran Bantuan langsung tunai Dana desa (BLT DDS) yang di salurkan kepada warga.
Dikatakan H. Adiyat, berdasarkan kewenangan itu menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Penerima BLT Dana Desa tidak boleh keluarga yang sudah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat (PKH, BPNT), bantuan dari Provinsi Maupun Kabupaten. “Intinya tidak boleh double,” Kata H. Adiyat.
“Untuk lebih jelasnya besok hari senin saya akan tugaskan staf untuk mengecek ke lapangan,” Pungkasnya.**@(romi)