Lebak – Banten, Warta Reformasi – Ketua Markas Cabang (Marcab) Ormas LMPI Kabupaten Lebak, Herli Suhendi, menyoroti dan menyayangkan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2020 di isi oleh pendamping yang rangkap jabatan atau double job.
“Ini apa-apaan, rakus bener dalam hal peluang perkejaan, mana menjadi pendamping juga bisa lolos jadi TPM Program (P3-TGAI) ini jelas rangkap jabatan,” kata Herli kepada awak media melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).
Herli, menyebut dari 30 TPM diduga banyak yang rangkap jabatan atau double job pada program (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Lebak.
“Dari 30 TPM program (P3-TGAI) kami menduga banyak yang rangkap jabatan. Ini yang sangat kami sayangkan dan jelas melanggar kode etik. Diantaranya TPM rangkap jabatan dengan Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), Mantri Tani Desa (MTD) dan lainnya,” paparnya.
Herli juga merasa aneh dengan tim seleksi (Timsel) Program (P3-TGAI) yakini Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWS-C3) yang diduga tak selektif dalam rekrutmen TPM tersebut.
“Dalam poin syarat menjadi TMP itu ada yang tidak membolehkan merangkap jabatan, yakini pada poin 5 yang mana menyebutkan Tidak Terikat Kontrak kerja dangan instansi lain pemerintah maupun swasta lainnya, tapi anehnya yang sudah terikat kontrak kerja dengan pemerintah bisa lolos menjadi TMP. Harus timsel menganulir terlebih dahulu bukan malah meloloskan,” tuturnya.
Menurut Herli jelasnya, juga ada aturan yang melarang Pendamping PKH, PLD dan lainnya rangkap jabatan atau double job pada program pemerintah tersebut.
“Padahal sudah jelas untuk Pendamping PKH tidak boleh kerja rangkap, dan apabila memaksa kehendak jelas melakukan pelanggaran. “Sebab berdasarkan Peraturan Kemensos nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak dibolehkan double job. Juga untuk pendamping PLD memangku jabatan menjadi Pendamping Desa (PD) pada dasarnya, diharuskan untuk tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional. Hal tersebut berdasar pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa.
Kemudian, seorang pendamping desa harus mentaati 11 poin etika profesi yang diperuntukkan kepadanya,” jelasnya.
Herli menegaskan, agar (BBWS-C3) wilayah Banten untuk segera menganulir TPM yang rangkap jabatan di wilayah Kabupaten Lebak. “Ormas Marcab LMPI Lebak dengan hal ini mendesak agar BBWS-C3 segara menganulir TPM yang rangkap jabatan atau double job,” tegasnya.
Terpisah, politisi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah kepada awak media sangat menyayangkan adanya double job pada TPM P3-TGAI tersebut.
“Harusnya ini tidak boleh terjadi karena sarat menjadi TPM sudah jelas, nah jika mereka memaksa itu artinya mengambil hak orang lain dan hukumnya haram, masa mau makan gajih haram. Ini tidak bisa dibiarkan, saya akan segera adukan ke instansi yang berkompeten, baik itu Dinas sosial ataupun DPMD,” ungkapnya.
Menurut Musa, ini sama sekali bukan contoh yang baik melainkan contoh perilaku buruk mengedepankan ego dan keserakahan, harusnya memberi kesempatan pada orang lain yang memiliki potensi agar mendapatkan kesempatan kerja.
“Bukan malah double job, ini namanya perilaku koruptif dan harus segera dicegah ini akan berdampak pada hasil pekerjaan yg kurang maksimal dan akan terus menciptakan perilaku-perilaku koruptif,” ujarnya.**@Tim