Palembang, Warta Reformasi – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA yang diketuai Sunggul Simanjuntak dengan hakim anggota Efrata Hepi Tarigan SH MH dan Ahmad Syarifuddin SH MH, menunda hingga dua pekan sidang perdata dengan agenda pembacaan gugatan yang rencananya akan dibacakan oleh penasihat hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU) dalam hal ini Dirut PT. GPU I Wayan Sujasman selaku pihak penggugat, Selasa (16/6/2020). “Hal tersebut dikarenakan pihak penggugat tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas.
Atas penundaan sidang tersebut, membuat para penasihat hukum dari pihak PT. Sentosa Karunia Bahagia (SKB) selaku pihak turut tergugat kecewa dan merasa bahwa pihak penggugat seperti tidak serius dalam menjalankan sidang gugatannya.
“Kami sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak penggugat, yang seharusnya pihak penggugat itulah yang aktif hadir disetiap persidangan, ini sudah sekian kalinya seperti ini dan kami merasa sangat dipermainkan”. Ungkap Ridho salah satu penasihat hukum tergugat kepada awak media usai sidang, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, sesuai dengan hukum acara perdata jika nanti pihak tergugat kembali tidak dapat hadir dirinya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatannya itu tidak dapat diterima lagi atau dapat dinyatakan gugatan itu gugur.
Sementara Lisa Merida SH MH, yang juga penasihat hukum turut tergugat merasa geram dan kecewa dengan perlakuan pihak penggugat yang terkesan menyepelekan peradilan.
“Tentunya kami merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan pihak penggugat karena seperti tidak bertanggung jawab terhadap sidang gugatan perdatanya kepada pihak kami selaku salah satu pihak tergugat,” Ungkapnya dengan nada kesal.
Dia menambahkannya, jika seandainya pihak penggugat dari PT. SKB kembali tidak hadir dalam persidangan nanti dengan alasan terkendala pandemi Covid-19 menurutnya itu alasan yang mengada-ada.
“Ya jika terkendala dengan Covid-19 itu sepertinya alasan yang terlalu mengada-ada, karena waktu sidang pidana kemarin, prinsipal ini atau pihat dari PT SKB terbukti bisa hadir, toh pemerintah memberikan perlakuan khusus seperti adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terutama untuk penegak hukum seperti advokat yang berada diluar kota Palembang,” pungkasnya.
Sebelum sidang dimulai, puluhan massa dari Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sumsel (SPPPS) 1973 melakukan aksi dama kantor Pengadilan Negri (PN) Klas 1 A Palembang, terkait adanya dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh PT. GPU terhadap lahan perkebunan PT. SKB.
Kedatangan mereka ini menuntut agar Pengadilan Negri Palembang bertindak seadil-adilnya terhadap perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan investor tempatan serta nasib sebanyak lebih kurang 400an karyawan perkebunan PT. SKB tidak terkatung-katung.
“Kami resah dengan adanya permasalahan ini, intinya kami datang kesini selaku perwakilan pekerja perkebunan yang ada di Muba saat ini terancam tidak dapat bekerja karena sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun kami mengelola perkebunan itu dibawah PT. SKB, sementara PT. GPU bergerak dibidang pertambangan,” Ujar koordinator aksi damai Kiagus Zainuddin.
Untuk diketahui, perkara gugatan tersebut terjadi diduga adanya sengketa lahan antara pihak penggugat PT. GBU dan pihak tergugat PT. SKB seluas kurang lebih 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Untuk itu pihak tergugat melayangkan sidang gugatan kepada pihak tergugat yang saat ini masih dalam proses mediasi oleh majelis hakim PN Palembang.**@(Ariel)