Beranda Hukrim Diduga Modus Bisa Masukan Jadi Pegawai, Oknum Honorer Satpol-PP Divonis 20 Bulan...

Diduga Modus Bisa Masukan Jadi Pegawai, Oknum Honorer Satpol-PP Divonis 20 Bulan Penjara

475
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Seorang oknum pegawai honorer Satpol PP Kota Palembang, Aprizal, dijatuhi hukuman 1 Tahun 10 Bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Selasa (16/6/2020).

Aprizal divonis bersalah diduga karena telah melakukan penipuan, dengan modus mengimingi – imingi korban untuk menjadi pegawai honorer di Satpol PP.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang di ketuai Arianto, S.H., M.H., menjatukan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun sepuluh bulan sesuai dengan pasal sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Atas vonis yang dibacakan majelis hakim melalui sidang teleconference  terdakwa tampah pikir- pikir dan langsung menerima putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU), menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan JPU, kejadian Bermula  Berawal saat saksi Heruin Bin Markasi yang merupakan adik kandung saksi Heruan memberitahu dan menawarkan kepada korban Heruan untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.38.000.000  melalui perantara terdakwa Aprizal.

Korban dijanjikan, akan sudah bisa diterima sebagai Honorer Pada Bulan Januari 2019. Percaya dikarenakan terdakwa merupakan Honorer Sat Pol PP Kota Palembang kemudian saksi Heruan Bin Markasi memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.

Satu minggu kemudian, saksi Heruan Bin Markasi kembali memberikan uang  serta dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 38.000.000, dari terdakwa sendiri.

Merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut kemudian saksi Heruan Bin Markasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang untuk di Proses lebih lanjut.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here