Palembang, Warta Reformasi – Terkait dengan adanya dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh PT. Gorby Putra Utama (GBU) terhadap lahan perkebunan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Puluhan massa dari Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sumsel (SPPPS) 1973 melakukan aksi damai dikantor Pengadilan Negri (PN) Kelas 1 A Palembang Khusus Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedatangan mereka tersebut, untuk menyatakan sikap bersama menuntut agar Pengadilan Negri Palembang bertindak seadil-adilnya terhadap perkara yang dinilai telah menimbulkan keresahan dikalangan investor tempatan serta nasib sebanyak lebih kurang 400an karyawan perkebunan PT. SKB agar tidak terkatung-katung.
“Kami resah dengan adanya permasalahan ini, intinya kami datang kesini selaku perwakilan pekerja perkebunan yang ada di Muba saat ini terancam tidak dapat bekerja karena sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun kami mengelola perkebunan itu dibawah PT. SKB, sementara PT. GPU bergerak dibidang pertambangan,” Ujar koordinator aksi Kgs Zainuddin, Selasa (16/6/2020).
Menanggapi tuntutan dari SPPPS tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Bongbongan Silaban. SH. LLM. Saat menemui massa aksi menjelaskan bahwa Hakim lembaga independen dan tidak bisa diintervensi.
“Bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan majelis hakim akan melihat dan mempertimbangkan tergantung data dari kedua belah pihak mana yang kuat, data siapa yang kuat dia yang menang. Dan hakim adalah lembaga independen tidak bisa di Intervensi oleh siapapun, Tegas Bongbongan didepan massa aksi.
Untuk diketahui, perkara gugatan tersebut terjadi diduga adanya sengketa lahan antara pihak penggugat PT. GBU dan pihak tergugat PT. SKB seluas kurang lebih 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Untuk itu pihak tergugat melayangkan sidang gugatan kepada pihak tergugat yang saat ini masih dalam proses mediasi oleh majelis hakim PN Palembang.**@(Ariel)