Palembang, Warta Reformasi – Terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan atau mengiming – imingi pekerjaan sebagai anggota Satpol-PP Kota Palembang. “Aprizal yang merupakan oknum pegawai honorer Sat Pol PP Kota Palembang, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (9/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arief Budiman, S.H., mengungkapkan, terdakwa mengimingi korban menjadi pegawai honorer Sat Pol PP kota Palembang.
“Atas perbuatannya, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun pidana penjara, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” tegas JPU Arief.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo, S.H., M.H., menenda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian berawal saat saksi korban Heruin Bin Markasi yang merupakan adik kandung korban Heruan memberitahu dan menawarkan kepada korban Heruan untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.38.000.000 melalui perantara terdakwa Aprizal.
“dan korban dijanjikan akan sudah bisa diterima sebagai honorer pada bulan Januari 2019. Kemudian karena percaya dikarenakan terdakwa merupakan pegawai honorer Satpol PP Kota Palembang, kemudian saksi Heruan Bin Markasi memberikan uang sebesar Rp.10.000.000, sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.
“lalu seminggu kemudian saksi Heruan Bin Markasi kembali memberikan uang serta dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 38.000.000.
Merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut, kemudian saksi korban Heruan Bin Markasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang untuk di proses secara hukum.**@(Ariel)