Palembang, Warta Reformasi- Video viral tentang pemberitahuan pemberhentian semua aktitivas setelah pukul 14.00 WIB, sempat membuat heboh warga Kota Palembang.
Setelah video tersebut viral di media sosial, banyak warga yang bertanya-tanya mengenai kebenaran dan dimana video tersebut dibuat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, akan menindak tegas bagi para penyebar berita hoax.
“Jadi patroli cyber kami telah menemukan hal tersebut dan telah dilakukan intersep terhadap orang-orang yang menyebarkan video tersebut, kemudian sanksi yang akan diberikan yaitu undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujar Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa (26/5/2020).
Ia mengatakan, di zaman teknologi seperti ini masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Saya tidak bisa memastikan video tersebut berasal dari mana, yang jelas video tersebut diduga merupakan simulasi pelaksanaan gugus tugas dalam hal ini pemerintah kota tersebut,” katanya.
Ia menegaskan gugus tugas sudah memiliki akun official di seluruh media sosial.
“Saya harapkan masyarakat melihat dan mencari informasi di akun official tersebut, agar mendapatkan informasi dari sumber terpercaya,” jelasnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat mengikuti peraturan PSBB dibuat pemerintah kota Palembang.
“Saya harap masyarakat lebih paham dalam situasi pandemi ini, dan mari sama-sama mengikuti peraturan yang dibuat yaitu tetap menggunakan masker dan menjaga jarak saat keluar rumah dan mari sama-sama kita putuskan mata rantai penyebaran virus corona,” tutupnya.**@(Ariel)