Palembang, Warta Reformasi – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, diberlakukan mulai Rabu, (20/5/2020). Jadwal tersebut, dipercepat dari rencana awal yang semula akan diterapkan pada H+2 Lebaran.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengatakan segera menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palembang terkait penerapan PSBB pada 20 Mei 2020 dan langsung diberlakukan di hari yang sama. Namun penerapan sanksi akan dilakukan pada H+2 Lebaran.
“Jika Perwali sudah ditandatangani otomatis PSBB akan langsung berjalan. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi dan penerapan sanksi akan dilakukan H+2 lebaran,” kata Herman, Senin (18/5/2020).
Herman Deru meminta masyarakat turut serta menyukseskan PSSB. Sehingga penyebaran korona bisa ditekan.
“Maka tidak mungkin Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sendiri namun butuh bantuan semua pihak. Tapi yang paling penting peran masyarakat itu sendiri, tidak mungkin sukses kalau tanpa peran serta masyarakat,” katanya.
Namu Deru juga mengingatkan Pemkot Palembang agar tidak melupakan sektor kesehatan, ekonomi dan sosial, saat pelaksanaan PSBB. Terlebih, kata dia, pertumbuhan ekonomi Sumsel untuk triwulan I 2020 terbaik di Sumatera.
“Artinya beberapa langkah kita untuk menyentuh dimensi ini tidak salah,”ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan tahapan PSBB sudah dilakukan. Seperti meliburkan anak sekolah, penerapan bekerja dari rumah, kewajiban penggunaan masker dan aturan terkait physical distancing lainnya.
“Memang untuk resminya harus ada kekuatan hukum dengan pelaksanaan sanksi,” ujar Harnojoyo.**@(Ariel)