Beranda Hukrim Hakim Vonis Terduga Mantan Bupati Muara Enim 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum...

Hakim Vonis Terduga Mantan Bupati Muara Enim 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa

698
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A memvonis terduga mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, lima tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider enam bulan. Vonis tersebut, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Erma Suharti, mengatakan diduga terdakwa Ahmad Yani terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.

“Diduga terdakwa Ahmad Yani secara sah dan meyakinkan telah menyalahi aturan dengan melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis dengan pidana penjara lima tahun dan subsider enam bulan,” kata Erma Surharti, Selasa (5/5/2020).

Erna Surhati menerangkan, Ahmad Yani diduga telah bersekongkol dalam memuluskan pengerjaan proyek jalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Muara Enim. Dalam memberikan pemberian fee, Ahmad Yani meminta 15 persen yang nantinya akan dibagi-bagikan di lingkungan Pemkab dan DPRD Muara Enim. Selain itu, 15 persen itu juga dibebankan terhadap pihak kontraktor yakni Robi Okta Fahlevi.

“Terdakwa Ahmad Yani duduga telah menerima uang Rp3,1 miliar yang diterimanya atas fee dan menerima tanah di Muara Enim seharga Rp1,250 miliar dan dua mobil yakni, SUV Lexus berwarna hitam dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih,” katanya dalam persidangan.

Ahmad Yani juga diduga terbukti bersalah memerintahkan Elfin Mz Muchtar selaku PPK proyek untuk memintakan uang tambahan ke Robi Okta Fahlevi sebesar USD35.000, yang rencananya akan diberikan ke Kapolda Sumsel Firli Bahuri saat itu.

“Uang pecahan dollar tersebut sebagaimana kesaksian terdakwa Elfin Mz Muchtar sebanyak 35000 dollar itu sebagai uang persahabatan dengan Kapolda Sumsel saat itu Firli Bahuri yang direstui oleh Ahmad Yani,” ungkapnya.

Dalam tuntutan jaksa juga disebutkan bahwa Ahmad Yani dicabut hak politiknya untuk kembali dipilih atau maju sebagai anggota legislatif ataupun eksekutif. Namun, hakim tidak menyinggung  tuntutan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Yani, Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Pihaknya yakin bahwa  kliennya tidak bersalah.

“Jujur kami kecewa dengan pertimbangan majelis hakim mengenai mobil itu bukan untuk pribadi melainkan terdaftar di Pemda dengan catatan sebagai pinjaman,” katanya.

Jaksa KPK, Roy Riyadi menjelaskan, dari hasil sidang vonis ini pihaknya masih akan melakukan pikir-pikir sampai batas ketentuan yang ada. “Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir dulu,” katanya.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here