Palembang, Warta Reformasi- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menyerahkan laporan keuangan Anaudited Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Penyerahan laporan keuangan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini BPK, dilakukan agar BPK dapat memeriksanya, mengauditnya dan baru kemudian dibawa ke DPRD sebagai laporan pertanggung jawaban dari kepala daerah,” ujar Herman Deru, Selasa (17/3/2020).
Sementara Kepala BPK Kantor Perwakilan Sumsel, Harry Purwaka mengatakan, dibutuhkan 2 bulan sejak diserahkan untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan, kemudian setelah itu hasil laporan disampaikan ke DPRD.
Menurutnya, kepala daerah mempunyai waktu 3 bulan tahun anggaran berakhir menyampaikan laporan keuangan paling telat 31 Maret 2020.
“Tentang waktu penyerahan, dan penyampaian laporan keuangan Pemprov Sumsel tanggal 17 Maret sehingga masih sesuai waktu,” katanya.
Meskipun pertemuan ini juga dibatasi tidak lebih dari 30 orang untuk antisipasi Covid-19. Kegiatan tersebut, tetap berlangsung dengan hikmat dan lancar.
Dari pantauan awak media, Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel juga menerapkan pemeriksaan temperatur tubuh dan menyediakan hand sanitizer bagi yang berkunjung ke kantor tersebut.**@(Ariel)