Beranda Mau Tau Selain Liburkan Sekolah, Pemkot Palembang Juga Menghentikan Sementara Kegiatan Ini

Selain Liburkan Sekolah, Pemkot Palembang Juga Menghentikan Sementara Kegiatan Ini

1167
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi- Setelah meliburkan sekolah dari tingkat TK/PAUD hingga SMP, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga menghentikan sementara kegiatan lain yang biasanya rutin digelar masyarakat.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Walikota Palembang Harnojoyo yang ditandatangani tertanggal 16 Maret 2020. Surat Edaran itu ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah (OPD), BUMD, kepala sekolah, pemilik restoran, tempat hiburan, hotel, dan lainnya, termasuk masyarakat umum.

Pada poin pertama, sekolah tingkat PAUD hingga SMP dan dianjurkan bagi SMA sederajat dan perguruan tinggi untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar sejak 17 Maret hingga 30 Maret 2020. Kegiatan pembelajaran bisa diganti dengan memberikan tugas di rumah atau jarak jauh melalui media daring.

Kemudian, kegiatan outing class atau study tour ditunda sementara.
Pelayanan kesehatan yang bersifat massal seperti Posyandu, Posyindu dan lainnya dihentikan sementara dan dapat dilaksanakan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Berlaku juga bagi kegiatan yang bersifat massal seperti car free day (CFD) di Kambang Iwak, Pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman, musikal di bawah Jembatan Ampera, dan gotong royong dihentikan sementara.

Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, kebijakan ini diambil menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri terkait dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat atas perkembangan penyebaran virus Corona di Indonesia.

“Kebijakan ini untuk kepentingan orang banyak dan Palembang bebas Corona,” ungkap Harnojoyo, Selasa (17/3/2020).

Bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, diwajibkan diukur suhu tubuh. Jika di atas 38 derajat Celcius, harus diperiksa ke fasilitas kesehatan. Absensi melalui finger print diganti absensi manual, menunda perjalanan dinas dan penerimaan kunjungan luar, meniadakan apel dan upacara, menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan melengkapi hand sanitizer, sabun, dan masker di setiap kantor.

“Ini berlaku juga bagi pengelola hotel, pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan tempat umum lainnya,” ujar Harnojoyo.

Untuk memudahkan layanan masyarakat, pihaknya membuka call center 112 dan Dinas Kesehatan melalui nomor WhatsApp 081271027850 dan 081271771771. Masyarakat diimbau terus menjaga pola hidup bersih dan sehat dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami batuk, pilek, sesak napas, dan sakit tenggorokan.

“Surat edaran ini akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari ke depan sesuai perkembangan pandemi Corona,” pungkas Walikota.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here