Kepala Balai Bahasa Sumatera Selatan, Drs. Firman Susilo, M.Hum.
Palembang, Warta Reformasi – Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah 2020 dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumatera Selatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wajah Bahasa sekolah merupakan gambaran atas sikap positif terhadap penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan situasi tertib berbahasa di ruang publik sebagai bagian dari pendidikan literasi sepanjang hayat, sesuai dengan perintah UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, keberadaan penggunaan bahasa melalui tulisan di ruang publik, termasuk di dalamnya wajah bahasa sekolah dirasa penting sebagai identitas instansi, wilayah bahkan negara. Untuk meningkatkan martabat negara melalui bahasa, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Surat Edaran ini menyebutkan bahwa semua kepala daerah wajib mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan dan permukiman di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam tujuh objek ruang publik lainnya, seperti nama lembaga, nama jalan, merek dagang, perkantoran, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan nama produk barang/jasa.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tentang penggunaan bahasa Indonesia, tegas Firman Susilo, Kepala Balai Bahasa Sumatera Selatan di Kantor Balai Bahasa Sumatera Selatan, di Jalan Seniman Amri Yahya, Jakabaring (25/2).
Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah ditujukan untuk tingkat SMP dan MTs negeri/swasta, dengan cara mengirimkan tujuh objek foto tulisan nama sekolah atau nama gedung, tulisan nama sarana umum, tulisan nama ruang pertemuan, tulisan nama produk barang/jasa, tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah atau rambu umum, serta tulisan yang berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya.
Foto objek ini harus yang terbaru dan foto asli hasil pemotretan di sekolah serta dilengkapi surat pengantar dari kepala sekolah karena kami akan cek nanti untuk verifikasi. Total hadiah pembinaan bahasa lomba kegiatan ini adalah dua puluh delapan juta lima ratus rupiah, dengan rincian Terbaik I Rp6.000.000,00; Terbaik II Rp5.500.000,00; Terbaik III Rp5.000.000,00; Terbaik IV Rp4.500.000,00; Terbaik V Rp4.000.000,00; dan Terbaik VI Rp3.500.000,00. Pemenang terbaik tingkat provinsi juga mendapat kesempatan untuk diikutkan lomba serupa di tingkat nasional,” ujar Firman.
Peserta atas nama lembaga sekolah mendaftarkan diri dengan mengirimkan foto objek penggunaan bahasa lembaga sekolah masing-masing. Sekarang kita sedang menunggu kiriman berkas dari sekolah sampai 24 April 2020, Keterangan lebih lengkap dapat menghubungi Narahubung Kegiatan Linny (0816381602) dan Rita (081278966331).**@Ril/Red