Beranda Hukrim Diduga Tipu Pacar, Polisi Gadungan Diciduk Propam Polrestabes Palembang

Diduga Tipu Pacar, Polisi Gadungan Diciduk Propam Polrestabes Palembang

948
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Diduga Mengaku sebagai anggota Intelkam Polda Sumsel, Rio (45) warga Kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan, setelah melakukan aksi penipuan, ditangkap Propam Polrestabes Palembang, Kamis (20/2/2020).

Diduga Pelaku ditangkap atas laporan keluarga Munawaro (40), yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura ke Polrestabes Palembang. Korban tak lain adalah pacar pelaku sejak tiga tahun terakhir.

Diduga tersangka mengakui berpura-pura sebagai anggota polisi yang bertugas di bagian Intel Polda Sumsel untuk menarik perhatian korban. Cara itu pun berhasil dan mereka pun menjalin hubungan asmara jarak jauh.

“Saya pura-pura jadi intel biar dia tertarik, terbukti dia mau jadi pacar saya,” ungkap tersangka Rio di Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/2/2020).

Dua tahun pacaran, tersangka masih bersikap biasa. Namun pada tahun ketiga, niatnya mulai diwujudkan yang awalnya meminta uang Rp 10 juta untuk membayar panjar perumahan yang disebutnya persiapkan jika sudah menikah nanti.

“Terus saya minta lagi satu juga untuk DP motor dan Rp 1,7 juta untuk cicilan rumah,” ujarnya.

Meski telah melakukan penipuan, terduga tersangka berdalih tetap berencana menikahi korban yang berstatus janda itu. Dia mengaku benar-benar mencintai wanita tersebut bukan karena hartanya.

“Memang pingin saya nikahi, menunggu dia pulang ke Palembang saja, sudah saya rencanakan,” kata Rio.

Orangtua korban, Rumina mengatakan, awalnya keluarga curiga dengan tersangka yang kerap meminta uang kepada anaknya. Padahal, pekerjaan sebagai anggota polisi dinilai sangat mumpuni, tetapi untuk membayar DP rumah dan motor saja tidak ada. Mereka pun meminta petunjuk kepada dukun untuk mengetahui identitasnya.

“Makanya kami datangi orang pintar (dukun), ternyata dia bukan polisi. Dia ingin menipu anak saya saja, kami langsung lapor ke polisi,” ungkapnya.

“Kami minta dia dihukum setimpal, kami sakit hati dibuatnya,” tegasnya.

Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Dasril Efendi menjelaskan, penangkapan terduga tersangka melalui penjebakan. Pihaknya melibatkan anak korban untuk mengambil uang di bank yang diminta tersangka. “Kami tangkap di kawasan Jakabaring, dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti diamankan satu unit motor Beat BG 6465 ABT dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta. “Kami dalami kasus ini karena kemungkinan ada korban lain,” tegasnya.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here