Banten, Warta Reformasi – Polda Banten bersama Bareskrim Polri dan Jajaran TNI, Telah memasang Police Line (Garis Polisi) dan melakukan tindak lanjut dengan patroli skalah besar dalam rangka meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan liar di wilayah Banten dan berakibat bencana, Sabtu (11/1/2020).
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso, S.H., M.H, Telah Memerintahkan Jajarannya untuk segera turun ke lokasi dan melakukan langkah langkah pencegahan penambangan dan melakukan langkah tegas Kepolisian, dengan mempolice line lokasi yang di duga di jadikan tempat Penambangan,” Jelas Agung, Minggu (12/1/2020).
Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol A. Roemtaat, S.Ik, yang di tugaskan memimpin operasi dan patroli skala besar bersama TNI tersebut, menuju Salah satu lokasi yang menjadi sasaran ialah Desa Cidoyong, Kecamata Lebak Gedong, Lebak, Banten. Di desa tersebut, polisi menemukan lokasi penambangan liar. Petugas kepolisian pun memberikan garis polisi (Police line) agar mensterilkan lokasi itu dari aktivitas illegal yang telah rugikan masyarakat.
Roemtaat, menyampaikan kegiatan Patroli itu di lakukan agar aktivitas pertambangan liar itu berhenti, sebelum mendapatkan izin dari petugas berwenang.
“Kegiatan ini untuk mengecek dan memberikan garis polisi di sekitar lokasi pertambangan liar,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Edy, kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Arahan Presiden Jokowi saat meninjau lokasi dan perintah Kapolda Banten Irjend Pol Agung Sabar Santoso, dalam rangka menghindarkan tindakkan penambang liar yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,”jelasnya.
“Kegiatan ini juga untuk menghindari bencana longsor susulan yang diakibatkan oleh pertambangan liar dan membuat masyarakat merasa aman atas kehadiran TNI-Polri,” ungkap Edy.
Kegiatan Operasi ni dipimpin Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Amiludin Roemtaat, S.Ik, Bersama Dirkrimsus, Dir Intelkam, Dansat Brimob, Kapolres Lebak dan Kodim dengan puluhan personil gabungan.
Saat ini, Polda Banten telah melakukan upaya upaya penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi sejak Kamis yang yg lalu, saat ini sedang di dalami hasil pemeriksaannya dan nanti hasil lengkap nya akan kami ekspose secara lengkap ke publik. Jika Hasil Pemeriksaan Ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap pelaku penambangan, pemiliknya akan di sangkakan dengan pasal 158 Undang Undang Pertambangan,” Tutup Edy.**@Bid Hms/Inan-WH